Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Senin, 24 November 2025 - 22:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli, serta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026

IDN Hari Ini, Nias- WaliKota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang Penyampaian Penjelasan Ranperda Tentang APBD Kota Gunungsitoli Beserta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua Enrico Ifolala Lase, S.Kom, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (24/11/2025).

Dalam penyampaian Nota Keuangan, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kepada DPRD.

Lebih lanjut Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 594.396.912.906, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 41.366.136.707 dan Pendapatan transfer sebesar Rp. 537. 947. 262.199.

Sementara itu, proyeksi alokasi belanja daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 661.798.087.149,77, yang secara umum diperuntukan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar antara lain belanja fungsi pendidikan, belanja fungsi kesehatan, belanja infrastruktur daerah, urusan wajib non pelayanan dasar atau urusan pilihan dan unsur pemerintahan umum.

Diakhir penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan dan komitmen untuk lebih mengedepankan kepentingan, kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik dengan harapan kiranya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Turut Hadir Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, para Camat dan hadirin lainnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 64 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Organisasi GAMKI

Nias

Kapolres Nias AKBP Luthfi S.I.K  Apresiasi kunjungan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Kepala Desa Se-Kecamatan Paranginan

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Daerah

Bupati Samosir Menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Tenaga Kesehatan

Daerah

Oknum TNI Aris Budi Hulu Diduga Intervensi dan Klaim Sebagai Pengawas SPBU

Daerah

Pendataan Lengkap-Koperasi Dan UMKM (PL-KUMKM) Di Humbang Hasundutan Oleh Badan Pusat Statistik