Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Penebangan Kayu PT Gruti di Pulau Pini Disorot, Ini Penjelasan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias- Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, viral di media sosial dan memunculkan dugaan adanya praktik penebangan ilegal.

Menyikapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Fa’atulo Zamili, SE, menjelaskan bahwa PT Gruti bersama satu perusahaan lainnya telah mengantongi izin berusaha pemanfaatan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menurutnya, kedua perusahaan tersebut memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di kawasan hutan produksi. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP).

“Setiap pohon yang akan ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Setelah penebangan, perusahaan juga diwajibkan melakukan persemaian dan penanaman kembali,” ujar Fa’atulo.

Terkait isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Pos Ramil yang disebut-sebut dialihfungsikan sebagai lokasi penyimpanan kayu, Fa’atulo Zamili menyatakan belum pernah melihat secara langsung adanya penggunaan Posramil sebagai tempat penampungan kayu.

Ia menambahkan bahwa lokasi penyimpanan kayu memang berada tidak jauh dari Posramil yang ada di wilayah tersebut.

Sementara itu, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Gruti dan satu perusahaan lainnya telah memiliki izin resmi dari kementerian terkait untuk menjalankan aktivitas pemanfaatan hutan.

Di sisi lain, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. S. Butar Butar, S.I.P., menegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan penebangan kayu yang dilakukan perusahaan tersebut sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.

“Kami memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI. Apabila di kemudian hari ditemukan oknum yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dandim.

Ia juga menyampaikan rencana untuk meninjau langsung lokasi PT Gruti dalam waktu dekat, termasuk keberadaan Posramil yang menjadi sorotan publik, guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi resmi yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PT Gruti di Pulau Pini masih menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat keamanan menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta siap menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tim-SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Lakukan Kunker Ke Kantor KPU Humbang Hasundutan

Daerah

Intervensi Petugas BRI Doloksanggul, Nasabah Sampai Drop Masuk IGD

Banten

Pembangunan Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan ” Kick Off ” Meeting Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026

Daerah

Pasca Pemilu, Sowa’a Laoli Ajak Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan dan Persaudaraan

Hukum

Soal pemilihan PJ Bupati Tulungagung, Baharudin, Ketua DPRD Tulungagung : “Kami Hanya Sebatas Memberi Usulan”

Nias

314 ORANG PERSONIL POLDA SUMUT BKO POLRES NIAS TIBA DI POLRES NIAS

Daerah

Laporan Pertanggung Jawaban APBD T.A.2022 Di Terima DPRD Humbahas Serta 4 Ranperda Kab Humbahas Tahun 2023