Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Penebangan Kayu PT Gruti di Pulau Pini Disorot, Ini Penjelasan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias- Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, viral di media sosial dan memunculkan dugaan adanya praktik penebangan ilegal.

Menyikapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Fa’atulo Zamili, SE, menjelaskan bahwa PT Gruti bersama satu perusahaan lainnya telah mengantongi izin berusaha pemanfaatan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menurutnya, kedua perusahaan tersebut memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di kawasan hutan produksi. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP).

“Setiap pohon yang akan ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Setelah penebangan, perusahaan juga diwajibkan melakukan persemaian dan penanaman kembali,” ujar Fa’atulo.

Terkait isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Pos Ramil yang disebut-sebut dialihfungsikan sebagai lokasi penyimpanan kayu, Fa’atulo Zamili menyatakan belum pernah melihat secara langsung adanya penggunaan Posramil sebagai tempat penampungan kayu.

Ia menambahkan bahwa lokasi penyimpanan kayu memang berada tidak jauh dari Posramil yang ada di wilayah tersebut.

Sementara itu, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Gruti dan satu perusahaan lainnya telah memiliki izin resmi dari kementerian terkait untuk menjalankan aktivitas pemanfaatan hutan.

Di sisi lain, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. S. Butar Butar, S.I.P., menegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan penebangan kayu yang dilakukan perusahaan tersebut sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.

“Kami memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI. Apabila di kemudian hari ditemukan oknum yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dandim.

Ia juga menyampaikan rencana untuk meninjau langsung lokasi PT Gruti dalam waktu dekat, termasuk keberadaan Posramil yang menjadi sorotan publik, guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi resmi yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PT Gruti di Pulau Pini masih menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat keamanan menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta siap menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tim-SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Banten

JPU Sampaikan Tanggapan atas Pledoi PT. Panca Kraft Pratama, Dirut Panudju Adjie Hadir dalam Sidang Pencemaran Lingkungan Hidup

Daerah

Kapolres Nias Berikan Penghargaan Dalam Bidang Kehumasan

Daerah

Polres Nias Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 2 Ton Beras untuk Masyarakat

Daerah

Bupati Humbahas Menghimbau Pelayanan RSU Doloksanggul Harus Ditingkatkan dan Jauh Lebih Baik

Nias

Polres Nias Laksanakan  Apel Siaga Tanggap Bencana 2024

Daerah

101 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Pemprov Maluku Dilantik Gubernur Maluku

Daerah

“Selamat Jalan Pak Monalon Munthe” Bupati Humbahas Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Monalon Munte dari Dinas Pendidikan