IDN Hari Inii, Nias – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias memberikan penjelasan resmi terkait laporan polisi (LP) dugaan penghinaan terhadap Suku Nias serta penghadangan dan pembubaran massa aksi.
Kasus tersebut saat ini menjadi atensi serius Polres Nias dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Minggu (01/02/2026).
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Helpin Zebua selaku pimpinan aksi Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu saat menggelar aksi di depan gerbang Kantor Polres Nias pada 28 Januari 2026 lalu.
Dalam orasinya, Helpin menegaskan agar dua laporan yang telah disampaikan ke Polres Nias dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memiliki kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu, S.H., menjelaskan bahwa laporan dimaksud telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
“Beberapa hari yang lalu kami telah menerima laporan polisi terkait kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sekelompok masyarakat yang diduga menghalang-halangi aksi tersebut,” ujar AKP Sonifati.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam prosesnya terdapat kendala teknis, khususnya terkait penggunaan bahasa daerah dalam percakapan antara kedua belah pihak saat kejadian.
“Kami membutuhkan saksi ahli bahasa karena pada saat peristiwa penghadangan terjadi, terdapat percakapan menggunakan bahasa daerah.
Maksud dan tujuan percakapan itu harus ditentukan oleh saksi ahli bahasa. Saat ini saksi ahli tersebut berada di Provinsi Sumatera Utara, dan kami telah mengutus anggota untuk mendatangkannya,” jelasnya.
AKP Sonifati menegaskan bahwa Polres Nias berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut setelah seluruh keterangan saksi ahli terpenuhi.
Terkait informasi beredarnya kabar bahwa oknum yang diduga melakukan penghinaan melalui media sosial telah dipulangkan ke rumahnya, Kasat Reskrim memberikan klarifikasi.
“Dalam penanganan kasus ini terdapat perbedaan dengan perkara pidana umum lainnya. Kami membutuhkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE karena alat bukti berupa video yang beredar di media sosial,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap oknum terduga pelaku. Namun, status perkara belum dapat ditingkatkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.
“Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pengamanan seseorang hanya 1×24 jam. Karena belum bisa ditingkatkan statusnya, yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarganya.
Ini bukan berarti perkara selesai, melainkan bersifat sementara sebelum peningkatan status hukum,” tegas AKP Sonifati.
Ia pun memastikan bahwa Satreskrim Polres Nias berkomitmen memproses perkara tersebut secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelapor maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Namun, awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak dalam waktu dekat. (SG)










