Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:07 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari – Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini,Cirebon- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari – Februari 2026. Sebanyak 16 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 3 kasus peredaran sabu-sabu, 1 kasus peredaran ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya turut mengamankan 16 tersangka dari seluruh kasus tersebut.

“Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 5,9 gram, 1,1 gram ganja kering, 10.501 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 4,04 juta, handphone, lakban, timbangan, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp 13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dramatis Jemput Paksa Fatia KontraS & Haris Azhar

Cirebon

Polsek Talun Amankan 13 Pemuda Hendak Perang Sarung

Daerah

Terkait Dugaan Mark up Komimfo Kepri Hingga Kini Masih Mengambang

Banten

Bedah Hukum Proyek LH Kota Tangerang Rp32,5 M: Benarkah Terjadi Praktik ‘Post-Bidding’ ?

Daerah

Laporan Masyarakat Kepada Kapolres Nias Tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapolres Nias Memberikan Tanggapan Tidak Sinkron

Daerah

Pemkab Samosir Sambut Delegasi LPM PTN Wilayah Barat Guna Mendukung Pelaksanaan KKNB Di Kabupaten Samosir

Banten

LSM KITA-PD Banten Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Arena Motor Cross Selapajang ke Kejari Tangerang

Daerah

KMP Jatra II Mulai Layani Penyeberangan Gunungsitoli-Sibolga