Gedung Kejati Kepri
Tanjungpinang, IDN Hari Ini.com – Terkait Dugaan Mark up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini masih mengambang.
Dugaan mark up tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di kedai kopi Tanjungpinang karena hingga kini kasus tersebut masih jalan di tempat sebab pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati Kepri) masih passif.
Ketika baru-baru ini Wartawan menyimbangi pihak Kejaksaan Tinggi Kepri di Jl Singgarang Kota Tanjungpinang, justru pihaknya mnyebut bahwa laporan ini sedang di limpahkan ke pihak Inspektorat Provinsi Kepri.
Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI Kasipenkum Kejari Kepri menyebutkan ketika itu, ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri, salah satu terkait pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri.
Laporan itu atas nama Reno Asmaradi (DKK) kemudian laporan kedua kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.
Adapun laporan Reno Asmaradi terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3 November 2022. Kemudian Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan laporan itu ke Inspektorat sebagai pengawasan intern pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Jumat 18/11/2022.
“Setelah ditelaah dan diperoleh kesimpulan maka Kejati Kepri melimpahkan laporan tersebut ke pihak Inspektorat Provinsi Kepri. Sehingga pihak Kejati dan Inspektorat melakukan kerja sama pengawasan” ujarnya ketika itu.
Dijelaskan apabila ditemukan pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan intern, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau belum dapat di konfirmasi. Dilain pihak berdasarkan Hotline Jaksa Agung melalui WhatsApp 08138963xxxx belum mendapatkan keterangan. Hanya saja pihaknya menyebut bahwa identitas pelapor tetap dilindungi. ( Jhon)