Home / Daerah

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:40 WIB

Terkait Dugaan Mark up Komimfo Kepri Hingga Kini Masih Mengambang

Gedung Kejati Kepri

Tanjungpinang, IDN Hari Ini.com  – Terkait Dugaan Mark up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini masih mengambang.

 

Dugaan mark up tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di kedai kopi Tanjungpinang karena hingga kini kasus tersebut masih jalan di tempat sebab pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati Kepri) masih passif.

 

Ketika baru-baru ini Wartawan menyimbangi pihak Kejaksaan Tinggi Kepri di Jl Singgarang Kota Tanjungpinang, justru pihaknya mnyebut bahwa laporan ini sedang di limpahkan ke pihak Inspektorat Provinsi Kepri.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Melakukan Vasitasi Bersama Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Terkait Keterbukaan Informasi Publik

 

Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI  Kasipenkum Kejari Kepri menyebutkan ketika itu, ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri, salah satu terkait pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri.

 

Laporan itu atas nama Reno Asmaradi (DKK) kemudian laporan kedua  kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran Wonosobo, Adakan Aksi Nobar Debat Capres Cawapres Koalisi Indonesia Maju

 

Adapun laporan Reno Asmaradi  terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3 November 2022. Kemudian Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan laporan itu ke Inspektorat sebagai pengawasan intern pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Jumat 18/11/2022.

 

“Setelah ditelaah dan diperoleh  kesimpulan maka Kejati Kepri melimpahkan laporan tersebut ke pihak  Inspektorat  Provinsi Kepri. Sehingga  pihak Kejati dan Inspektorat melakukan kerja sama pengawasan” ujarnya ketika itu.

Baca Juga  Humbang Hasundutan Lolos 12 Besar Turnamen Sepakbola Antar Pemda Kabupaten/Kota Se-Sumut

 

Dijelaskan apabila ditemukan pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan intern, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hingga saat ini pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau belum dapat di konfirmasi. Dilain pihak berdasarkan Hotline Jaksa Agung melalui WhatsApp 08138963xxxx belum mendapatkan keterangan. Hanya saja pihaknya menyebut bahwa identitas pelapor tetap dilindungi. ( Jhon)

Share :

Baca Juga

Banten

Akhirnya Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Kembali ke Jalan yang Benar, H. Mulyadi: Keadilan Pasti Menang

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

Daerah

Petugas Gabungan Razia Puluhan Pasangan di Luar Nikah, Saat Hari Valentine

Daerah

Semarak Ramadhan, Wali Kota Gunungsitoli Berbuka Bersama.

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Daerah

Pemkab Humbahas dan Kapolres Humbahas,Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kendaraan Dinas Dari Pemkab Humbahas

Daerah

Audensi PPDI DPC Humbahas Disambut Baik Oleh Kejari Humbahas