IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket sabu, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKA, di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” tegasnya.
Polresta Cirebon memastikan komitmennya untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Nr)









