Memprihatinkan!!! Beberapa Siswa SD di Kabupaten Humbahas Tidak Tahu Membaca

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Beberapa siswa di UPT SD Negeri 135, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak bisa membaca, padahal sudah kelas VI, kata Plt. Kepala Sekolah UPT SDN 135 Paranginan, Lena Simamora.

“Ada beberapa siswa kita, sudah kelas VI tetapi masih tidak tau membaca. Hal inilah yang membuat ilustrasi pembuatan “Pojok Baca” di sekolah,” kata Lena pada jurnalis media Indonesia hari ini, Rabu (23/7/2025).

Pojok baca ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca para siswa-siswi, sehingga tidak lagi ditemukan siswa yang tidak tahu membaca.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa siswa-siswi tersebut bisa naik kelas, sedangkan dia tidak tau membaca? Bagaimana dia mengerjakan soal ujian hingga bisa naik kelas. Ini semua kesalahan siapa?.

Pemerintah Kabupaten Humbahas, melalui Plt Kadis Pendidikan, Martahan Panjaitan SPd mengatakan, akan melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Kepala sekolah akan kita panggil, dan membuat suatu komitmen dalam satu semester ini akan tidak ada lagi temuan siswa-siswi tidak tahu membaca. Kelas 1-3 harus tahu membaca, sedangkan untuk kelas 4-6 akan meningkatkan ilmu berhitung,” ucap Martahan.

Kalau komitmen ini tidak tercapai, kita akan mengevaluasi Kepala Sekolah dan para guru. Satu semester, kita melakukan pembinaan dan bagaimana perkembangannya. Demikian juga di sekolah-sekolah lainnya akan kita lakukan penelusuran, tutup Martahan.(Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Daerah

Bupati Samosir Adakan Senam Bersama Dalam Rangka Kegiatan HUT Bhayangkara Ke 77

Daerah

Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo Konsolidasikan Kekuatan untuk Pilkada

DKI

Kapolri Tekankan Polwan Harus Jadi Cooling System Pemilu 2024 

Banten

Aset PT Angkasa Pura Indonesia Kembali dalam Hitungan Hari, Sorotan atas HPL Nomor 1/Pajang

Daerah

Kadis Kopenaker: Akta Notaris KDMP di Humbang Hasundutan 100% 

Daerah

Kejari Nisel Fasilitasi Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Banten

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Negara Rugi Rp 8 Miliar