IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Dalam No. 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan masyarakat.
Kegiatan hilir mudik kendaraan dump truck pengangkut tanah diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah dump truck terlihat keluar masuk area proyek untuk mengangkut dan menimbun tanah untuk pembangunan sekolah internasional.
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terkait legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan, serta potensi perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Apalagi didalam lokasi kegiatan terdapat gardu induk PLN, bilamana belum memiliki izin, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, yang mengatur asas kesesuaian pemanfaatan ruang, izin prinsip, serta izin lokasi dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, kegiatan pengurukan juga harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang, yang menjadi dasar penentuan peruntukan suatu kawasan.
Setiap perubahan bentuk lahan maupun lingkup pemanfaatannya wajib sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas pengurukan tanah juga wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengharuskan setiap kegiatan pembangunan menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah timbulnya dampak negatif seperti banjir, sedimentasi, maupun terganggunya sistem drainase di sekitar lokasi.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pematangan lahan juga harus memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang mengenai dokumen lingkungan hidup, sebagai dasar pengawasan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pengurukan telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, sesuai ketentuan tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang, serta persyaratan dokumen lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas pengurukan tanah tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan kesempatan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. (T-Red)









