Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

Bangunan Liar (Bangli) di sungai Cidurian-Cisadane dibiarkan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Instansi Terkait

IDN Hari Ini, Tangerang– Sebuah bangunan liar permanen berstruktur baja ringan seluas sekitar 600 meter persegi yang berdiri di pinggir Sungai Cisadane, Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai protes warga.

Bangunan liar yang diduga kuat akan digunakan sebagai tempat industri atau pergudangan tersebut dilaporkan berdiri di atas lahan yang diduga milik Negara (tanah pengairan).

Aduan resmi ini dilayangkan oleh perwakilan warga setempat, Ganda Malau, pada Selasa (1/9/2026). Laporan tersebut ditujukan langsung kepada sejumlah instansi berwenang, mulai dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Ciliwung-Cisadane, Wali Kota Tangerang, Camat Karawaci, Lurah Koang Jaya, hingga Kepala Unit Pengelola Irigasi Daerah Irigasi Cisadane BBWS Ciliwung-Cisadane.

“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk mencari rezeki. Tetapi suatu usaha harus berdasarkan aturan yang dibuat oleh Pemerintah yang sah,” ujar Ganda Malau dalam keterangan tertulisnya.

Bangunan yang berlokasi di wilayah RT 02/RW 05 Kampung Baru tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait legalitas dan pengawasan aset negara.

Warga juga mempertanyakan bagaimana bangunan liar permanen berskala cukup besar bisa berdiri tegak di sempadan sungai tanpa adanya tindakan pencegahan dari instansi terkait.

Muncul pula dugaan miring mengenai keterlibatan oknum aparatur sipil atau penegak hukum yang menjadi pelindung (beking) di balik proyek tersebut.

“Secara logika, apakah mungkin bangunan sebesar itu bisa berdiri tanpa adanya izin dari instansi terkait? Atau jangan-jangan ada oknum yang menjadi beking atau bahkan menjadi bagian dari usaha tersebut?” pungkas Ganda mempertanyakan hal tersebut.

Warga juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak Balai Wilayah Sungai segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status tanah dan menindak tegas pelanggaran yang ada.

Jika ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk yang memicu penyerobotan lahan negara lainnya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Koang Jaya maupun pihak BWS Ciliwung-Cisadane belum memberikan keterangan resmi terkait status tanah dan izin bangunan di lokasi tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penjelasan Terkait Baju Loreng, Dalam Pemberitaan Penemuan BBM Subsidi Bio Solar

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Humbahas Science Olympiad 2026

Banten

Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan

Daerah

Menyambut Hari Jadi Humbahas Yg Ke -21 Pemkab Humbahas Mengadakan Lomba Drum Band Antar Sekolah

Cirebon

Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

Daerah

Wabup Samosir Hadiri Peresmian Pembangunan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

Banten

JPU Tuntut Suparman Harsono 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tidak Penuhi Unsur Pidana

Cirebon

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan