Home / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Soroti Dugaan Salah Penetapan Terdakwa Yang di Vonis Bebas Murni, KITA-PD Minta Jaksa Agung Bongkar Kembali Skandal Pajak Daerah Pasir Laut PT Alefu Karya Makmur

IDN Hari Ini, Jakarta — Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) meminta Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Alefu Karya Makmur dalam kegiatan pengadaan pasir laut untuk pembangunan Makassar New Port di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam laporannya KITA-PD juga menyoroti status kewajiban pajak daerah yang menurutnya belum tuntas, serta meminta penanganan perkara ditelaah keterkaitannya dengan perkara korupsi yang telah diputus bebas murni.

Berdasarkan salinan laporan pengaduan masyarakat bernomor K/007/LP/MK.PGK.N-KP.KS/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, Dedi Haryanto selaku Ketua Bidang Litbang dan Investigasi KITA-PD meminta JAM Pidsus menerima dan meregistrasi laporan, melakukan telaah kembali dan serta memeriksa dokumen keuangan, purchase order, invoice, bukti pembayaran, rekening koran, transaksi antarbank, hingga rincian biaya operasional, CSR, entertainment, pengamanan, dan konsultan.

Menurut Dedi, PT Alefu Karya Makmur memperoleh sejumlah pesanan pekerjaan atau purchase order dari PT Boskalis International Indonesia untuk pengadaan pasir laut bagi pembangunan Makassar New Port pada 2020. Enam PO yang dirinci dalam laporan mencakup total volume 7.326.406 meter kubik dengan nilai Rp. 54.948.045.000.

Nilai itu, menurut KITA-PD, perlu dicocokkan dengan kontrak, berita acara pengukuran, dokumen pengangkutan, bukti penerimaan material, invoice, bukti pembayaran, dan laporan keuangan perusahaan.

KITA-PD juga menyoroti penetapan pajak daerah oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Menurut dokumen, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar menerbitkan dokumen penetapan pajak daerah melalui Nomor 903/978/BPKD/XI/2021 dengan nilai Rp. 12.665.472.369,91.

Namun, pembayaran yang sudah dilakukan pada 24 Juni 2021 disebut hanya sebesar Rp. 3.119.548.012,50 dan menurut perhitungan terdapat selisih kurang bayar restribusi daerah sebesar Rp9.545.924.357,41 yang menurut laporan belum dilunasi hingga Oktober 2021.

“Kami memohon agar aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dan instansi perpajakan yang berwenang untuk memastikan dasar hukum dan metode penghitungan penetapan pajak, kebenaran volume kegiatan, jumlah kewajiban yang telah dibayar atau masih terutang, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau penyampaian data yang tidak benar,” demikian kutipan permintaan dalam laporan tersebut.

Selain soal pajak daerah, KITA-PD menyoroti sejumlah pengeluaran perusahaan PT. Alefu Karya Makmur. Antara lain pengeluaran sebesar Rp. 258.476.596 yang disebut sebagai biaya pemberian cinderamata kepada sejumlah pejabat atau institusi pemerintahan; bantuan Covid-19 sebesar Rp150.000.000; serta pengeluaran CSR sebesar Rp283.403.496. Laporan itu juga mencatat angka Rp283.403.496 yang sama untuk entertainment dan fasilitas pihak terkait, namun KITA-PD menegaskan angka tersebut tidak dijumlahkan sebagai dua pengeluaran berbeda sebelum dilakukan verifikasi.

KITA-PD juga meminta pemeriksaan atas biaya pengamanan sebesar Rp. 7.478.841.000, termasuk identitas penerima pembayaran, dasar kontrak atau penugasan, rincian jasa, periode, lokasi, jumlah personel, bukti pembayaran, dan dokumen perpajakan.

Menurut KITA-PD, besarnya angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, tetapi harus dinilai berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.

Dalam bagian lain laporan, KITA-PD menduga terdapat keputusan dan pengeluaran yang dilakukan tanpa konsultasi, pertimbangan, atau persetujuan organ perusahaan sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar, keputusan RUPS, atau ketentuan internal.

Karena hal itu, KITA-PD meminta penyidik memeriksa Anggaran Dasar, keputusan RUPS, risalah rapat Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian kewenangan, persetujuan transaksi, hubungan pengeluaran dengan kepentingan pribadi atau pihak lain, serta ada atau tidaknya kerugian perusahaan.

Terhadap salah penetapan terdakwa dalam kasus korupsi pengemplang pajak menjadi salah satu sorotan, karena itu KITA-PD meminta Jaksa Agung menelaah kembali keterkaitan laporan ini dengan perkara pembangunan Makassar New Port yang telah diputus bebas murni melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5507 K/Pid.Sus/2024 atas nama Terdakwa Sadimin Yitno Sutarjo.

KITA-PD meminta agar perbedaan objek, perbuatan, pihak, aliran dana, atau fakta yang belum diperiksa dipertimbangkan untuk penanganan terpisah sesuai hukum acara, tanpa mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan larangan pemeriksaan ulang atas perkara yang sama.

“Kami tidak bermaksud mendahului proses penegakan hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Laporan ini disampaikan sebagai informasi agar aparat yang berwenang dapat menguji kebenaran dokumen, meminta keterangan para pihak, menelusuri aliran dana, dan menentukan ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” demikian bunyi bagian penutup laporan KITA-PD.

Hingga berita ini ditulis, Semua pihak yang disebut dalam laporan masih harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Konsumen Teriak Atas Kualitas Air PDAM di Hotel Anara Airport Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta – Kota Tangerang

Banten

Laporan Dugaan Aset PSU Bodong Naik ke Kejaksaan Agung, Diduga Ada Manipulasi Dokumen Tanah Proyek Tol Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) 

Daerah

Musrembang RKPD 2025 -RPJPD 2025-2045 Resmi Di Buka Bupati Samosir”Penguat Pondasi Transformasi Pembangunan

Banten

DPP Dewa Kresna Gelar Safari Ramadan, Bagikan 300 Kotak Ta’jil untuk Masyarakat

Cirebon

Wakil Wali Kota Cirebon Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat sebagai Regenerasi dan Pelestarian Budaya

Daerah

Kapolres Lakukan Kunker Ke Kantor KPU Humbang Hasundutan

Banten

Camat Periuk H.Nanang Kosim, Pimpin Acara Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita

Daerah

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan TIM Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025