Home / Metropolitan

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:21 WIB

Satpol PP DKI Jakarta tidak Bernyali Eksekus Bangunan Milyaran Rupiah Tanpa IMB

Jakarta, IDN Hari Ini  – Bangunan  empat lanai gedung hunian terletak di  Jalan Pluit selatan 2 No.6 RT 23 RW 08 Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utata DKI Jakarta, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) berjalan mulus hal ini disampaikan ber inisialDHM di lokasi bangunan.

Dengan menggunakan KDB/KLB tidak berdasarkan Zonasi dan Rencana  Detail Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta dan tidak berdasarkan norma  peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pemilik Bangunan mengabaikan:

Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005  Tentang Pelaksanaan Peraturan Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung ;

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi

Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung ;

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian P elayanan Bidang Perizinan Bangunan ;

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Pasal 661 Huruf G Pembongkaran Bangunan.

Walau bangunan sudah pernah disegel namun pemilik bangunan tetap tenang hingga bangunan selesai sepertinya Satpol PP DKI Jakarta tidak bernyali menindak ataupun merobohkan bangunan tanpa memiliki IMB . Hal ini disampaikan Koordinator Litbang dan Investigasi LSM DPP KITA-PD,  dengan bangunan Milyaran rupiah bebas berdiri tanpa memiliki IMB dan perlu dipertantanyakan siapa dibelakang pemilik bangunan atau bermain dengan petugas lapangan pungkasnya.

 Jika  ditelusuri awak media diduga kuat adanya permainan pemilik bangunan dengan petugas. ( redaksi )

Share :

Baca Juga

Daerah

Dr Effendi MS Simbolon, Turut Menghantarkan Almarhumah Ibunda Ephorus HKBP Ke Tempat Peristirahatan Terakhir 

Daerah

Wabub Humbahas Buka Kegiatan Publikasi Data Stunting dan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting di Kab. Humbahas

Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Raih Penghargaan Tokoh Pengembangan UMKM dan Inspirasi Anak Muda di IJTI Award 2025

Daerah

Pemkab Humbahas Menghadiri Mubes ll Paboras Tahun 2024

Hukum

Diduga Rusak Hutan Lindung di Punggur, Praktisi Hukum Laporkan Perusahaan dan Pejabat ke Kejagung

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut

Daerah

Keren! Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Ke lintongnihuta, Guna Menonitoring Penanamam Bawang Merah