Home / Nias

Selasa, 6 Juni 2023 - 06:00 WIB

Kajatisu dan Kapoldasu , Bahas Penahanan Janda 5 Anak, Kasus Penganiayaan Di Ruangan Kajari Nisel

Nisel, Indonesiahariini.com, – Kajatisu Idianto, SH MH bersama Kapoldasu Irjen Pol Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si, dan Wakil Bupati Nias Selatan, Kajari, Kapolres Nisel ketika ngobrol di ruangan Kajari Nisel, Selasa, (23/5).

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH bersama Kapolda Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka berita viral. Selasa, (23/5).

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejatisu, Idianto, SH MH didampingi Kapoldasu, Wakil Bupati Nisel, Kajari, dan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kepala Kejatisu, Idianto SH MH.

 

Lanjut, Idianto orang nomor satu di kejaksaan Sumatera Utara menyatakan, terkait masalah keluarga tersangka ada kelima orang anaknya itu diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan, dan akan ada penyelesaian itu. Sementara sengketan lahan juga akan diselesaikan.

 

“Jadi, alhamdulilah dengan adanya pertemuan kita dari siang tadi sampai sore ini semuanya bisa diselesaikan secara kondusif dan secara Kekeluargaan,” imbuhnya.

 

 

Tak lupa juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto mengucapkan rasa terimakasih kepada media yang meliput dan meminta tolong supaya beritanya jangan dibikin hangat, sebab sudah dingin karena sudah ada perdamaian dan solusi untuk masa depan keluarga tersangka.

 

“Proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan, ini mungkin insyaallah nanti ketika ada sidang ia tidak akan ditahan lagi. Kita tetap sidang dan dituntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak adalagi penahan,” ungkap Idianto.

 

 

Ia nya juga berpesan kepada keluarga di Nias khususnya, agar semua permasalahan di jaksa janganlah mengutamakan proses hukum selesaikanlah secara adat istiadat sudah cukup kuat dan jangan pakai emosi karena masyarakat kita di Nias memang tingkat emosinya lebih tinggi, Tapikan ada kepala Desa, Camat, dan Bupati dan Wakil Bupati, selesaikanlah jika permasalahan itu bisa diselesaikan di Desa, jangan dulu  proses hukum, kecuali tidak bisa diselesaikan tingkat pemerintah desa itu baru tindakan terakhir, di proseslah secara hukum.

 

Kajatisu Idianto SH.MH juga mengajak wartawan untuk membantu masyarakat  memberikan pemahaman. “yang tadinya tingkat emosinya sangat tinggi, dikasih pemahaman supaya jangan pakai emosi diselesaikan secara kekeluargaan saja segala permasalahan,”kata Idianto .SH.MH.mengakhiri/, (SG)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penikaman di Nias Barat  Seorang Petani Tewas, Pelaku Masih dalam Pengejaran Polres Nias

Nias

Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias  Kunjungan Kerja Pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Selatan.

Daerah

Sosialisasi dan Penandatangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Nias dengan OPD se-kota Gunungsitoli

Daerah

Kapolres Nias Apresiasi Kerukunan dan Keamanan Perayaan Natal 2024

Daerah

Ketua Yayasan Kudus 03 BKNP inisial S, Di Duga Merampas Hak Asuh Orang lain, Orang tua Asuh Dan Keluarga Keberatan

Daerah

LSM KCBI Kepulauan Nias Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Sekretariat DPRD Gunungsitoli, Kejaksaan Mulai Selidiki

Daerah

Penebangan Kayu PT Gruti di Pulau Pini Disorot, Ini Penjelasan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli

Daerah

Zulkiflin Sebut ” Nias Tak Ada SDM,, Ratusan masyarakat Jemput Paksa Diserahkan ke Polres Nias