Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / Regional / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:03 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemdagri Terjunkan Tim Asistensi Instalasi ADM Ke Berbagai Daerah

Daerah

Aliansi Wartawan dan Mahasiswa Tangerang Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Raker Komwil 1 Apeksi Tahun 2024

Daerah

Direktur TSTH2 Prof Sri Fatmawati:50 % Hasil Ditentukan Kualitas Bibit

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari

Daerah

Festival Balon Udara dan Mudik 2024: Meriahkan Kabupaten Wonosobo dengan Budaya Lokal

Nasional

Menkominfo:  kolaborasi Antar Industri Pers Upaya Diversifikasi Produk Media,

Daerah

Pemkab Samosir Melalui BPBD Bentuk Desa Tangguh Bencana Dan Pembentukan PRB