Home / Nias

Minggu, 20 Agustus 2023 - 14:20 WIB

Kades uluhou (TB) Ancam Wartawan, Saksi Korban Mulai Diperiksa. Agustinus Bersama PH Mareti Ndaha SH, MH”Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Nias”

Gunungsitoli//Indonesiahariini.com – Dua orang saksi korban pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan oleh oknum Kepala Desa sifaoro’asi uluhou kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Tuberta Bawamenewi hari ini di periksa di Polres Nias Jumat (18/8).

 

Kedua saksi tersebut yakni SZ dan YL merupakan saksi terhadap Agustinus Zebua wartawan media Chibersnews.co.id) yang mendapat ancaman dan intimidasi serta dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang diduga dilakukan oleh Tuberta Bawamenewi Kades Sifaoroasi Uluhou Kec.Bawalato Kab Nias pada Rabu (2/8) lalu.

 

kedua saksi SZ dan YL  didampingi kuasa hukum Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atuloLaia, SH memasuki ruang penyidik unit-1 Satreskrim Polres Nias sekira pukul 02.00 wib.

 

Informasi yang berhasil dihimpun oleh beberapa media mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk di ambil keterangannya terkait dengan laporan : nomor LP SPKT/337/VII/ Polres Nias pada tanggal 31 Juli 2023 yang isinya dugaan pengancaman dan intimidasi serta menghalangi tugas jurnalistik kepada wartawan Agustinus Zebua Kaperwil Sumut media Chibernews.co.id  yang diduga dilakukan oleh Kades Sifaoro’asi uluhou Tuberta bawamenewi saat korban melakukan konfirmasi via shaluler

 

Namun bukan jawaban bijak yang diperoleh, melainkan ancaman akan dihabisi atau pemukulan kepada Agustiunus Zebua, dan tidak hanya itu saja, wartawan Agustinus Zebua diharuskan meminta ijin Bupati Nias terlebih dahulu baru boleh mendatanginya untuk konfirmasi.

 

Karena khawatir akan keamanannya, hal inilah yang mendorong Agustinus Zebua melalui kuasa hukumnya melaporkan Kades sifaoro’asi uluhou tuberta bawamenewi di Polres Nias.

 

Dengan diperiksanya kedua saksi, Agustinus Zebua mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja polres Nias” tuturnya

 

Sementara, Kuasa Hukum Korban An, Mareti Ndraha SH,MH Dan Bewa’atulõ Laia dari biro hukum Redaksi Media Chibernews.co.id. sangat mengapresiasi langkah penyidik dan terlebih kepada bapak Kapolres Nias yang telah atensi melakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan saksi pada hari ini Jumat (18/8).

 

“Kita meminta supaya segera memanggil terlapor Kades sifaoroaai uluhou (tuberta bawamenewi)  yang semena-mena berbuat arogan dengan lagak preman, sehingga klien saya saat ini merasa takut menjalankan profesinya disebabkan ancaman yang seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat publik atau pejabat desa di Negara hukum ini” tegas Mareti.(Syga ).

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1445 H

Daerah

Akibat Alat Berat Kontraktor Rolling Dari Kecamatan Lolowa’u Nias Selatan Menuju Sirombu Nias Barat, Aspal Yang Baru Di Bangun Menjadi Rusak

Daerah

DPD GARPU Kota Gunungsitoli kembali melantik 2 DPR GARPU di Kota Gunungsitoli yakni di Desa Faekhu 

Daerah

Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kantor Kasat Lantas Polres Nias Panen Jagung Manis Dengan Hasil Yang Memuaskan, Patut Untuk Dicontoh

Daerah

Ini Identitas 3 Terduga Pemeras Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

Nias

Menkumham RI Yasonna H. Laoli Resmikan Gedung Kantor Bupati Nias

Daerah

Lapor Pak Kejagung” Kejari Gunungsitoli Diduga Kotak-kotakan Wartawan

Nias

Masyarakat Iraonolase, Kecewa Kepada Kejari Gunungsitoli,  Ingin Audensi, Namun Gagal, Humas Kejari Sudah Tidak Berada Di Tempat.