Indonesiahariini.com Tulungagung 18/01/2022,,Adanya pemeriksaan dalam melengkapi Berkas Pengaduan yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Tulungagung terhadap pelapor serta terlapor yakni Kepala desa Aryojeding yang bertempat di Kantor Kecamatan Rejotangan
Sebagaimana keterangan dari Harmoko ia bersama timnya melakukan pemeriksaan di Kantor kecamatan Rejotangan sebagai mana perintah dari kepala Inspektorat Tulungagung berdasarkan Tindaklanjut Surat aduan yang di tujukan kepada Bupati Tulungagung
“Berdasarkan Surat Tembusan yang di tujukan kepada Bupati Tulungagung,kami di perintah oleh Pak Inspektur (kepala Inspektorat) untuk melakukan perlengkapan aduan yang bertempatkan di Kantor Kecamatan Rejotangan selama 13 hari karena Kantor kami tidak kondusif serta Tidak memenuhi Standar”.Tegas Harmoko….Yp/K3