foto Ari Kusumawati saat sidang Ari Kusumawati
IDN Hari Ini News, Tulungagung – Ari Kusumawatipekerjaan jalan yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 dengan terdakwa Ari Kusumawati sudah memasuki tahap persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022).
Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia Tulungagung yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengikuti sidang secara virtual didampingi penasihat hukumnya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung. Ari Kusumawati didakwa tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur yang ditentukan dalam RAB sehingga mengakibatkan kurangnya volume hasil pekerjaan pada proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu – Campurdarat, pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan, peningkatan jalan Tenggong – Purwodadi, dan pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang–Penampihan dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah).
Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(John/tla)