Ahli Waris Abu Saleh Mohon Majelis Hakim PN Tangerang, Memutuskan Perkara Berdasarkan Keadilan Tuhan Yang Maha Esa

IDN Hari Ini, Tangerang – Wawan Abdilah selaku Ahli waris almarhum Abu Saleh menyampaikan harapan agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dapat memutus perkara yang sedang berjalan dengan berlandaskan prinsip keadilan, kebenaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, seluruh pihak ahli waris Alm. Abu Saleh menegaskan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga peradilan untuk memberikan putusan yang objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Mereka ahliwaris semua berharap, setiap fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terungkap selama proses persidangan dapat menjadi landasan dasar pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

“Kami hanya memohon agar Majelis Hakim SB yang menyidangkan dan memutus perkara ini berdasarkan dari fakta persidangan, hati nurani, dan keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar seluruh perwakilan ahli waris Abu Saleh.

Menurut pihak keluarga ahli waris Alm. Abu Saleh, perkara gugatan nomor : 78/Pdt.G/2025/PN. Tng yang kini tengah diperjuangkan bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan juga menyangkut hak-hak hukum yang diyakini harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara melalui lembaga peradilan.

Mereka juga berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti-bukti yang dimiliki.

Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang berperkara.

Di sisi lain, kuasa hukum Alm. Abu Saleh menilai bahwa independensi hakim merupakan pilar utama dalam sistem peradilan. Setiap putusan hakim harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim yang dibangun secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Perkara gugatan yang melibatkan ahli waris Abu Saleh tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Publik pun menaruh perhatian terhadap proses persidangan dengan harapan bahwa putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan utama penegakan hukum di Indonesia.

Pihak ahli waris Abu Saleh kembali menegaskan harapannya agar Ketua Majelis Hakim SB dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana, sehingga sengketa yang berlangsung dapat memperoleh penyelesaian singkat serta cepat yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami percaya bahwa keadilan yang sejati lahir dari keberanian menegakkan kebenaran berdasarkan hukum dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Wawan perwakilan ahli waris Abu Saleh. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Bhabinkamtibmas Sukapura, Polsek Utbar Polres Ciko Gelar Patroli Sahur untuk Jaga Kamtibmas

Banten

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak

Uncategorized

Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Daerah

Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

Uncategorized

Wakili Golongan Milenial Muda Aam Purnama Resmi Mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Waetele

Daerah

PW LSM KCBI Kepulauan Nias, Ungkap Anggaran RSUD Dr Thomsen Capai Rp 82 Miliar

DKI

“Video Viral” Hakim MA Selidiki Hakim Yang Diduga Bocorkan Vonis Sambo

Daerah

LSM KIPANG Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Dinas Pendidikan Cilacap terhadap Lembaga Pendidikan Informal biMBA AIUEO