IDN Hari Ini, Jakarta- Mabes Polri menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga media massa.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Nama LSP yang disebut dalam pemberitaan tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pihak penting di Indonesia.
Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa 10 saksi, serta menghadirkan tiga saksi ahli.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.
Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran
Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik masih mendalami bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas tersebut berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi, keamanan informasi, dan kepentingan negara.
Tersangka Disebut Ditahan di Rutan Mabes Polri
Dalam pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, ketiga tersangka saat ini disebut telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Namun, informasi mengenai penangkapan langsung oleh personel Brimob di kediaman LSP belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.
Karena itu, kabar mengenai penangkapan menggunakan personel bersenjata lengkap maupun kronologi penjemputan di kediaman perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Kapolri Soroti Pentingnya Penegakan Hukum
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
Polri juga menegaskan pentingnya pembenahan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Pengungkapan Motif
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting memunculkan pertanyaan mengenai motif, sumber perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Meski demikian, penetapan tersangka belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dugaan tindak pidana telah terbukti.
Proses hukum masih harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi para tersangka untuk menyampaikan pembelaan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta perkembangan penyidikan. (T-Red)










