GMAKS Ungkap Kejanggalan Data SPMB SMAN Tangerang Raya, Desak Disdik Banten Buka Sisa Kuota

IDN Hari Ini, Tangerang Raya – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Tangerang Raya menuai sorotan.

Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menilai terdapat kejanggalan pada data penerimaan peserta didik, khususnya terkait sisa kuota di sejumlah jalur seleksi yang dinilai belum memiliki mekanisme pengalihan yang jelas.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 dinilai memiliki celah karena tidak mengatur secara rinci mekanisme pengalihan sisa kuota antarjalur apabila daya tampung pada jalur tertentu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data yang dihimpun GMAKS dari salah satu SMA Negeri di Tangerang Raya, Jalur Domisili Lingkungan hanya diikuti 7 pendaftar dari total 79 kursi yang tersedia. Sementara Jalur Afirmasi tercatat hanya diisi 53 pendaftar dari kuota 119 kursi.

Di sisi lain, Jalur Domisili Wilayah justru mengalami lonjakan peminat dengan 402 pendaftar yang memperebutkan 131 kursi.
Menurut Hadi, ketimpangan tersebut patut menjadi perhatian publik.

“Ketika dua jalur besar sepi peminat sementara satu jalur mengalami kelebihan pendaftar, publik berhak mempertanyakan ke mana sisa puluhan kursi itu akan dialihkan,” ujarnya.

Ia juga mengkritik petunjuk teknis (Juknis) SPMB tahun 2026 yang dinilai belum mengatur secara eksplisit mekanisme pengalihan sisa kuota.

“Juknis tahun ini tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai pengalihan sisa kuota. Ketiadaan aturan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila tidak disertai mekanisme yang jelas dan terbuka,” kata Hadi.

GMAKS menilai, apabila sisa kuota tidak diumumkan secara transparan beserta mekanisme pengisiannya, kondisi tersebut dapat menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik.

“Setiap tahapan selalu berpotensi menyisakan kursi kosong pada jalur lingkungan maupun afirmasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kuota tersebut dikelola agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi,” tambahnya.

Atas dasar itu, GMAKS mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk membuka data sisa kuota setiap jalur secara real-time serta menjelaskan mekanisme pengalihannya kepada masyarakat.

Hadi menegaskan, apabila tidak ada penjelasan resmi, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

“Jika Disdik tetap tidak memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengalihan kuota, kami akan mempertimbangkan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI serta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan kajian sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, telah dilakukan melalui pesan singkat. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Nias Barat, 1 TSK ditangkap Bersama Barang Bukti

Banten

Sisi Lain Pengusaha Sukses, H. Otong Kosasih Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

Daerah

Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Hendry Tumbur S dan Yanto Sihotang No Urut 2 di Pemilu 2024

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Periode 2025–2030

Banten

Drumb Band KOTA TANGERANG, Berhasil Meraih Juara Umum Mengalahkan 5 Kabupaten/Kota Se-Banten Di Perhelatan PORPROV VI BANTEN

Daerah

Bupati Humbahas Tegaskan Pentingnya Peran Guru Bagi Generasi Muda

Daerah

Kasat Reskrim Polres Nias Menjenguk Korban Penganiayaan di RS Thomsen Nias

Daerah

Pembukaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah Tahun 2024 Dibuka Wakil Bupati Humbahas