Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Kamis, 30 April 2026 - 06:55 WIB

Gugatan PIK 2 Mandek di Sidang Ke-5, Kuasa Hukum Tergugat Hadir Tanpa Legalitas

IDN Hari Ini, Tangerang – Perkara perdata nomor: 293/Pdt.G/2026/PN.Tng terkait sengketa lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) kembali mengalami kebuntuan.

Hingga sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/4/2026), persidangan belum juga memasuki pokok perkara.

Majelis hakim pun terpaksa menunda pembahasan substansi sengketa lantaran persoalan administratif, khususnya terkait legalitas kuasa hukum tergugat serta ketidakhadiran para turut tergugat.

Alih-alih membahas kepemilikan lahan, majelis hakim justru mempertanyakan keabsahan kelengkapan legalitas kuasa hukum yang hadir mewakili Direktur Utama PT Andalan Mega Sukses selaku pihak tergugat.

Kuasa Hukum Pihak Tergugat Tak Lengkapi Dokumen

Dalam persidangan terungkap bahwa kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting, seperti surat kuasa khusus yang telah didaftarkan secara resmi, akta badan hukum pendirian korporasi, hingga bukti kewenangan pemberi kuasa.

Kondisi tersebut membuat jalannya persidangan kembali tertahan. Meski pihak tergugat hadir, kedudukan hukumnya dinilai belum dapat diverifikasi secara sah.

Majelis hakim pun memberikan sinyal tegas bahwa perkara akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila kewajiban administratif tidak segera dipenuhi.

Anomali Prosedural Jadi Sorotan

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah adanya permintaan salinan surat gugatan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tergugat kepada staf kuasa hukum penggugat, Law Firm Akhwil & Partner’s.

Permintaan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, setiap pihak yang telah terdaftar secara sah seharusnya memiliki akses langsung terhadap seluruh dokumen perkara secara elektronik.

“Permintaan dokumen gugatan kepada pihak lawan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah kuasa hukum belum terdaftar di sistem pengadilan? Atau surat kuasa memang belum didaftarkan secara sah?” ujar Akhwil SH, kuasa hukum penggugat.

Ia menegaskan bahwa kehadiran tanpa legalitas yang sah tidak memiliki kekuatan hukum utuh. “Pasal 123 HIR dan Pasal 1792 KUHPerdata sangat jelas. Ini bukan persoalan teknis biasa, tapi menyangkut legitimasi tindakan hukum,” tegasnya.

Turut Tergugat Terus Absen

Selain persoalan legalitas kuasa hukum tergugat, sidang ke-5 juga kembali mencatat ketidakhadiran seluruh turut tergugat, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang cq Bapenda, Camat Teluknaga, dan Kepala Desa Tanjung Burung.

Padahal, kehadiran mereka dinilai penting untuk menjelaskan aspek administrasi pertanahan, proses sertifikasi, hingga kebijakan daerah yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Sengketa Bernilai Tinggi Jadi Sorotan Publik

Perkara ini mendapat perhatian luas karena nilai ekonominya yang tinggi serta lokasinya yang berada di kawasan strategis pengembangan kawasan PIK 2.

Kawasan pengembangan tersebut, sebelumnya juga sempat disorot dalam polemik pagar laut di pesisir Pantura Tangerang.

Penggugat, Moch. Djaip Suherman, mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya secara historis. Sementara pihak tergugat, PT Andalan Mega Sukses, merupakan perusahaan pengembang di kawasan tersebut.

“Hingga sidang kelima, substansi perkara belum tersentuh sama sekali. Padahal publik ingin melihat bagaimana hukum itu dapat bekerja di kawasan strategis seperti ini,” kata Akhwil SH.

Sidang Berikutnya Jadi Penentu

Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat. Jika kuasa hukum tergugat tidak dapat melengkapi legalitasnya, bukan tidak mungkin perkara diputus secara formil atau tergugat dianggap tidak hadir secara sah.

“Kepastian hukum tidak bisa ditunda. Sidang berikutnya akan menjadi titik krusial. Apakah perkara ini akhirnya masuk ke tahap pembuktian atau terus mandek di tahap awal,” tutup Akhwil SH.

Kini, perhatian publik tertuju pada Pengadilan Negeri Tangerang. Persoalan administratif yang terkesan sederhana justru menjadi faktor penentu dalam sengketa lahan bernilai triliunan rupiah tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Berangkatkan 5 Peserta Ikuti SPOBNAS

Cirebon

Jaga Daya Beli Warga, Pemkot Cirebon dan Bulog Mulai Distribusikan Bantuan Pangan

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Laksanakan Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Pollung

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD

Cirebon

Polsek Susukan Lebak Laksanakan Inovasi Green Service, Layani SKCK Melalui Bank Sampah

Daerah

Wisuda Hafidz Quran, Cahayanya Terangi Indramayu di Bulan Ramadan

Daerah

Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1445 H

Cirebon

Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Cirebon Kunjungi SLB ABCD Bina Mandiri