IDN Hari Ini, Tangerang — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kota Tangerang kembali memakan korban. Kali ini menimpa Evi (39) bersama suaminya, Muhammad Efendi (43), saat berkunjung ke Restro Coffee ABG yang berada di Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, pasangan suami istri tersebut datang ke Restro Coffee ABG untuk membeli makanan dan minuman.
Sebelum masuk ke dalam lokasi resto, keduanya memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir yang telah disediakan oleh pihak manajemen dengan tarif karcis sebesar Rp3.000.
Usai menikmati hidangan, sekitar pukul 19.25 WIB, keduanya bermaksud pulang.
Namun saat tiba di lokasi parkir, mereka terkejut mendapati sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi B 3506 CUZ milik mereka telah raib.
Ironisnya, petugas parkir yang bertanggung jawab atas keluar masuknya kendaraan tidak berada di lokasi saat kejadian.
Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV di area parkir, tidak terlihat adanya penjagaan dari petugas parkir ketika kendaraan korban diduga dibawa kabur oleh pelaku.
“Kami meminta ganti rugi dari pihak manajemen Restro Coffee ABG atas kelalaian petugas parkir yang bertugas menjaga kendaraan pengunjung,” ujar Evi, Sabtu (21/2/2026).
Evi juga berharap adanya perhatian serius dari pihak manajemen terhadap sistem pelayanan dan keamanan, mengingat dugaan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Di lokasi berbeda, kuasa hukum korban, Muh. Febby Faisal, SH dari Kantor Hukum Febriyan Law Office & Partner, menilai peristiwa ini terjadi akibat kelalaian pihak manajemen Restro Coffee ABG, khususnya dalam aspek keamanan parkir kendaraan.
“Saya sangat menyayangkan, dengan bangunan resto yang besar dan lokasi strategis di Jalan Gatot Subroto KM 5, Kecamatan Jati Uwung, tingkat keamanannya justru tidak sepadan, terutama di area parkir.
Hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak manajemen untuk bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan milik klien kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran terkait pajak retribusi parkir yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
“Hasil mediasi sebenarnya sudah pernah dilakukan dan telah ada kesepakatan bahwa pihak Restro Coffee ABG bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp9.000.000. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum direalisasikan,” tambah Faisal.
Adapun alat bukti yang dimiliki korban antara lain:
Rekaman CCTV
STNK kendaraan
Karcis parkir
Struk pembelian
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 dengan nilai ditaksir mencapai Rp23.500.000.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, meskipun telah disediakan area parkir resmi oleh pengelola usaha.(Red)










