Home / Daerah / Indramayu / Infografis / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:24 WIB

Jelang Lebaran, Wakil Bupati Indramayu Sidak Pasar: Ditemukan Minyak Kita Kurang Takaran

IDN Hari Ini, Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memperketat pengawasan distribusi bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional pada Kamis (27/3/2025).

Didampingi jajaran Forkopimda, Plt. Asisten Daerah II Perekonomian dan Pembangunan, Suwenda, serta kepala dinas terkait, sidak ini bertujuan memastikan stabilitas harga, ketersediaan stok, dan kualitas produk untuk masyarakat .

Hasil Sidak: Temuan Krusial dan Respons Cepat

1. Pengecekan di Yogya Toserba Indramayu

– Pasokan bahan pangan seperti buah, sayur, daging ayam, dan telur dinyatakan aman dengan harga stabil. Store Manager Yebra P. Asyari melaporkan peningkatan omzet penjualan dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan tingginya minat belanja masyarakat jelang Lebaran .

– Produk UMKM di toko modern mendapat apresiasi atas peningkatan kualitas kemasan, menunjukkan daya saing yang lebih baik. Pemkab berkomitmen mendukung pelaku UMKM untuk ekspansi pasar .

2. Temuan di Pasar Jatibarang

– Minyak Goreng “Minyak Kita” Kurang Takaran**: Tim sidak menemukan kekurangan 30 ml dalam kemasan 1 liter. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi pihak terkait untuk memastikan takaran sesuai standar .

– Kualitas Daging Sapi dan Buah: Daging sapi dinyatakan layak konsumsi dengan stok aman hingga Lebaran. Uji kandungan pestisida pada buah segar juga menunjukkan hasil aman .

Komitmen Pemkab Indramayu

Wakil Bupati H. Syaefudin menegaskan, sidak ini bagian dari upaya sistematis untuk melindungi konsumen dari praktik spekulasi harga dan kecurangan takaran. “Pemerintah akan terus memantau secara intensif, terutama jelang Lebaran, agar masyarakat tenang berbelanja,” ujarnya .

Dampak dan Langkah Tindak Lanjut

– Pelaku Usaha : Produsen dan distributor minyak goreng yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen .

Masyarakat dihimbau lebih teliti dalam memeriksa takaran dan kualitas produk, serta melapor jika menemukan ketidaksesuaian .

Temuan sidak ini menguatkan pentingnya pengawasan multi-sektor, terutama pada komoditas kritis seperti minyak goreng, yang kerap menjadi sasaran praktik tidak bertanggung jawab.(Saudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM KCBI Kepulauan Nias Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Sekretariat DPRD Gunungsitoli, Kejaksaan Mulai Selidiki

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sambut Kunjungan, Kapolda Jawa Barat ke Pos Terpadu GT Palimanan dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Daerah

Jelang Pilkada, Polres Nias Selatan Gelar Rakor Lintas Sektoral “OMP Toba 2024”

Daerah

Kunjungan Presiden RI Ke Humbang Hasundutan Di Sambut Bupati Dosmar Banjarnahor Guna Resmikan Pusat Riset Geonomik Pertanian

Daerah

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Bulog dan Polres serta DKPP Indramayu Gelar Pasar Murah

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan KRYD Akhir Pekan, Amankan Miras hingga Belasan Pemuda Hendak Tawuran

Daerah

PROJO Nias Apresiasi Presiden Prabowo, Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan di Kepulauan Nias