Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Selasa, 18 November 2025 - 21:05 WIB

Klarifikasi Pengadaan Mobil Dinas Wakil Bupati, Sekda : Mobil Dinas Wakil Bupati Humbahas Sudah 5 Tahun Bulan Februari 2026

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengajuan pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Humbahas.

Pemkab Humbahas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbahas, Chiristison Marbun menegaskan bahwa pengajuan pengadaan mobil dinas Wakil Bupati tersebut bukan bentuk pemborosan, melainkan bagian dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dimana mobil dinas Wakil Bupati sudah sepantasnya diganti karena umur mobil dinas tersebut pada bulan Februari 2026 masa pakai lima tahun.

“Biasanya umur ekonomis kendaraan dinas adalah sekitar lima tahun, maka perlu antisipasi untuk kerusakan kendaraan tersebut untuk ada penggantinya demi menunjang kelancaran pelaksanaan tugas jabatan mereka,” kata Chiristison Marbun pada wartawan Indonesia hari ini melalui telepon seluler, Selasa (18/11/2025).

Chiristison melanjutkan, kalau ada surat nanti akan dikomunikasikan pada saat evaluasi ke Gubernur Sumatera Utara terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 77 ayat (1) : Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas. Penjelasan Pasal 77 ayat (1), yang dimaksud dengan “fasilitas” antara lain adalah kendaraan dinas.

Chiristison menjelaskan bahwa efesiensi yang dimaksud dalam Impres No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 bukan berarti menghentikan seluruh pengadaan barang dan jasa.

Tapi, fokus utama dari kebijakan efesiensi adalah memangkas program dan kegiatan yang bersifat seremonial serta belanja tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan seremoni belaka.

Dengan klarifikasi ini, Chiristison berharap masyarakat memahami bahwa pengadaan mobil dinas bukan langkah yang bertentangan dengan semangat efesiensi, tetapi justru merupakan bentuk efesiensi jangka panjang yang mendukung kinerja pemerintahan, tutur Chiristison.

Berdasarkan berita yang beredar, dimana dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melalui surat permohonan Wakil Bupati, Junita Rebekka Marbun, secara terbuka dan tegas menolak anggaran pembelian mobil dinas baru dalam pembahasan R-APBD Thn 2025.

Sikap Wakil Bupati mendapat perhatian serius melalui surat yang disampaikan langsung di tengah forum resmi, disaksikan anggota DPRD, dan ketua DPRD pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.

Junita Rebekka Marbun memohon bahwa pengadaan mobil baru tidak mendesak dan tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat.

“Melalui surat kepada ketua DPRD Saya menolak anggaran pembelian mobil dinas Wakil Bupati. Pemerintah harus memberi contoh hidup sederhana dan memastikan anggaran benar-benar dipakai untuk rakyat,” tegasnya. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah ASN pada Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari

Daerah

Yogi Kurniawan Terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Indramayu Periode 2026–2030

Daerah

Satreskrim Polres Nias Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Terhadap Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

Daerah

Bid Humas Polda Jabar, Berikan Peningkatan Kemampuan Bidang Kehumasan di Polresta Cirebon

Daerah

Hardiknas 2025 di Humbahas: Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Cirebon

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Daerah

Sosialisasi Pengeboran Sumur ASPD 001 di Desa Pasekan – Indramayu, Warga Pertanyakan Transparansi Pertamina