IDN Hari Ini, Kota Tangerang— Polemik penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT Moderland Realty kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencuat.
Hal itu ditegaskan oleh Dedi Haryanto yang bertindak atas nama LSM Komite Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, yang menyoroti adanya dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan Kantor ATR/BPN Kota Tangerang dalam proses tersebut.
Kecurigaan tersebut mencuat usai ditemukan kejanggalan pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 00324/Cipete Kota Tangerang yang sudah diserahkan menjadi prasarana sarana utilitas.
KITA-PD menyebut bahwa objek bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00324/Cipete yang ada dalam sertifikat tersebut mengalami perluasan yang tidak wajar dibandingkan dengan data bulan bulan sebelumnya.
“Awalnya kami menyoroti proses penyerahan PSU dari PT Moderland Realty ke Pemkot Tangerang, namun semakin banyak permainan objek bidang tanah menjadi temuan terbaru yang justru menunjukkan bahwa objek tanah dalam HGB tersebut semakin meluas tanpa penjelasan yang transparan,” ungkap Dedi Haryanto, Ketua KITA-PD, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
KITA-PD menilai, hal ini sebagai indikasi kuat adanya praktik persekongkolan jahat yang melibatkan pengembang dan oknum di lembaga pertanahan terkait.
Temuan data tersebut juga dapat memperkuat laporan yang sebelumnya, Kami telah sampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan Nomor: 002/LP/BR.PSU-MR/VI/2025, perihal Laporan Pengaduan Aset Bodong Atas Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Tahap Ke-Sembilan.
“Kami menduga praktik rekayasa legalitas aset PSU ini sudah berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang kami duga menjadi celah bagi para spekulan mafia tanah untuk mengakali pembayaran ganti rugi program strategis nasional pengadaan tanah JORR 2 oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC),” tegas Dedi.










