KPU Humbahas Tetapkan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Nomor Urut 3

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Humbahas, Kamis (6/2/2025).

Penetapan ini tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P memperoleh suara 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37, 29 % (tiga puluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 239/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025 tanggal 5 Februari 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro didampingi Anggota KPU Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba dan Sutomo Voker Tamba. Rapat ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Henri W. Pasaribu, Calon Bupati terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, Ketua DPRD, Parulian Simamora, Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Kajari, mewakili Dandim 0210/TU, mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Partai Pengusung dan lainnya.

Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU tidak pernah lelah dalam pelaksanaan setiap tahapan pada Pemilukada serentak Tahun 2024 sampai pada Putusan MK yang kami hadiri pada tanggal 5 Februari 2025. Hari ini kami telah hadir dan duduk di sini melaksanakan tahapan rapat pleno terbuka.

Setiap tahapan berjalan dengan baik, itu semua atas kerjasama dan ikut campur tangan semua pihak, kami menyampaikan terimakasih.
Rapat Pleno dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 yang sekaligus menjadi pengumuman KPU.
Usai membacakan keputusan, Calon Bupati Terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dalam Pidatonya bahwa menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Humbang Hasundutan sehingga KPU pada hari ini KPU Humbang Hasundutan sudah menetapkan pasangan nomor urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 untuk periode 2025 s/d 2030.

Terimakasih juga kepada KPU yang memberikan yang terbaik dan tidak mengenal lelah sehingga pelaksanaan Pemilukada Serentak Tahun 2025 berjalan dengan baik dan lancar. Demikian juga kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan seluruh stake holder atas partisipasinya dalam mensukseskan pemilukada serentak.

Diakhir acara, KPU Humbang Hasundutan menyerahkan salinan SK KPU kepada Pasangan Calon Terpilih, DPRD, Bawaslu, Partai Pengusung dan per tinggal. (Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

DLH Kabupaten Cirebon, Apresiasi Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Pohon

Banten

Aksi Damai Jurnalis dan LSM di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Desak Penertiban Bangunan dan Menara BTS Tak Berizin

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD.

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya

Daerah

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Kadus III Desa Somi Botogo’o, Terlapor di Polres Nias

Daerah

Rakornis Proges FE Sumut Kebupaten Humbahas Dan Kabupaten Pakpak Bharat Terkait Pengembangan Food Estate Sumut

Banten

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Daerah

Yayasan Sari Gelar Workshop untuk Pantau Alokasi APBD dalam Perlindungan Pekerja Migran