IDN Hari Ini, Tangerang- Proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Modernland kepada Pemerintah Kota Tangerang menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta memastikan kejelasan legalitas aset yang akan diserahkan, menyusul adanya dugaan perubahan lokasi objek bidang tanah dalam proses administrasi penyerahan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Banten diketahui melakukan pendampingan hukum terhadap percepatan serah terima PSU dari pengembang Modernland kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Upaya tersebut dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk koordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang untuk memastikan aspek administrasi pertanahan terpenuhi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026), perwakilan BPN Kota Tangerang turut dihadirkan untuk membahas status tanah dan proses sertifikasi aset yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pertemuan yang berlangsung di kawasan Modern Golf Raya itu merupakan tindak lanjut perpanjangan pendampingan hukum atau legal assistance oleh Kejati Banten.
Namun, di balik upaya percepatan tersebut, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah objek tanah yang sudah diserahterimakan benar-benar sesuai dengan dokumen awal, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku?
Perubahan Lokasi Objek Tanah Perlu Dijelaskan
Dugaan perubahan lokasi objek bidang tanah dalam proses administrasi PSU menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Apabila benar terjadi perubahan lokasi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi dan hukum yang digunakan.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara objek yang tercantum dalam dokumen penyerahan, data pertanahan, dan kondisi faktual di lapangan.
Penelusuran juga perlu mencakup dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), peta bidang, luas dan batas tanah, riwayat kepemilikan atau penguasaan, serta status hak atas tanah yang bersangkutan.
Keselarasan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa aset PSU yang diserahkan kepada pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, dugaan perubahan lokasi objek tanah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Kejati Banten Diminta Tidak Hanya Mengejar Percepatan
Pendampingan hukum Kejati Banten dalam proses penyerahan PSU pada prinsipnya berkaitan dengan upaya memastikan proses administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Namun, percepatan serah terima aset semestinya berjalan beriringan dengan verifikasi menyeluruh atas legalitas objek yang diserahkan.
Kejati Banten diharapkan dapat menjelaskan ruang lingkup pendampingan hukum yang dilakukan, termasuk bagaimana verifikasi terhadap objek tanah dilaksanakan dan apakah terdapat catatan mengenai perbedaan data atau perubahan lokasi bidang tanah.
BPN Kota Tangerang juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pencatatan bidang tanah, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta status sertifikasi aset yang menjadi objek penyerahan.
Keterbukaan informasi tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan aset daerah.
PSU Bukan Sekadar Administrasi Serah Terima
Prasarana, sarana, dan utilitas perumahan merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, proses penyerahannya kepada pemerintah daerah tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi.
Kepastian mengenai lokasi, luas, batas, status hak, dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam melindungi kepentingan publik.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah sebelum proses penyerahan dinyatakan tuntas.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan objek tanah telah sesuai dengan ketentuan, penjelasan resmi dari instansi terkait akan membantu meluruskan informasi yang berkembang.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Untuk memastikan persoalan ini terang, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Kejati Banten, BPN Kota Tangerang, dan pihak pengembang Modernland.
Pertama, apakah benar terdapat perubahan lokasi objek bidang tanah dalam proses penyerahan PSU?
Kedua, jika terdapat perubahan, apa dasar administrasi dan hukum yang melandasinya?
Ketiga, apakah objek tanah dalam BAST telah sesuai dengan peta bidang dan data pertanahan yang tercatat di BPN?
Keempat, bagaimana status hak atas tanah dan proses sertifikasi aset tersebut?
Kelima, apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan sebelum penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Tangerang dilanjutkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi.
Kejelasan legalitas menjadi kunci. Percepatan penyerahan PSU memang penting, tetapi kepastian hukum atas setiap bidang tanah yang diserahkan kepada pemerintah daerah tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini disusun, Redaksi masih berupaya untuk meminta konfirmasi lebih lanjut dari berbagai pihak-pihak terkait dugaan skandal perubahan lokasi objek bidang tanah PSU tersebut. (T-Red)










