IDN Hari Ini, Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Angkasa Pura Kargo (APK).
Penetapan ini dilakukan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tangerang.
Tersangka berinisial TAW diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan yang terjadi selama periode 2020–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, TAW disinyalir menerima hasil dari pekerjaan fiktif yang tetap dibayarkan meski tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim kami. Saat ini tersangka TAW telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang dalam keterangan persnya.
Kejari Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menindak setiap pelaku yang merugikan keuangan negara. “Korupsi bukan sekadar uang yang hilang, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan yang bergerak di sektor strategis pelayanan logistik dan kargo udara. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel hingga tuntas. (T-Red)









