Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:23 WIB

Nurani Hakim Bicara, Majelis Hakim PN Tangerang Bebaskan Terdakwa Tak Terbukti Bersalah

IDN Hari Ini, Tangerang – Nurani hakim kembali menjadi penentu dalam proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.(5/03/2026)

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dony Dortmund saat membacakan amar putusan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Mengadili: Menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian tidak terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik sebagaimana didakwakan dalam Pasal 257 KUHP,” ujar majelis hakim dalam petikan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula setelah dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kesalahan para terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Sidang putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan secara jelas di persidangan, dan apabila tidak terbukti, maka terdakwa berhak mendapatkan pembebasan serta pemulihan nama baiknya di hadapan hukum.(HM)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon, Iptu Ngatidja, SH.MH, Menjenguk Warga yang Sakit

Daerah

Tim JPU Kejari Humbahas Menuntut Hukuman Mati Terdakwa Henri Sianturi Atas Pembunuhan Istrinya Lisna Manurung

Daerah

Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Humbahas Ke -21 Pemkab Mengadakan Lomba Gerak Jalan Yg Diikuti 109 Peserta.

Daerah

Kecamatan Sijamapolang Memprioritaskan Infrastrutur Pembangunan Jalan Dalam Acara Musrenbang 2025

Daerah

Gus Ipul dan Lucky Hakim Tinjau Kampung Nelayan, Pastikan Rumah Bantuan Dipelihara dengan Baik

Daerah

Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKEN) Angkat Bicara, Tudingan Terhadap TNI Terkesan Tidak Berdasar

Daerah

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Sambut Kehadiran Cadet UNHAN

Cirebon

Polresta Cirebon Distribusikan Puluhan Hewan Kurban ke Sejumlah Pondok Pesantren