Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:23 WIB

Nurani Hakim Bicara, Majelis Hakim PN Tangerang Bebaskan Terdakwa Tak Terbukti Bersalah

IDN Hari Ini, Tangerang – Nurani hakim kembali menjadi penentu dalam proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.(5/03/2026)

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dony Dortmund saat membacakan amar putusan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Mengadili: Menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian tidak terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik sebagaimana didakwakan dalam Pasal 257 KUHP,” ujar majelis hakim dalam petikan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula setelah dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kesalahan para terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Sidang putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan secara jelas di persidangan, dan apabila tidak terbukti, maka terdakwa berhak mendapatkan pembebasan serta pemulihan nama baiknya di hadapan hukum.(HM)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Limbah B3 Rumah Sakit Jadi Mainan Lapak, Ini Di Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten.

Daerah

101 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Pemprov Maluku Dilantik Gubernur Maluku

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Laksanakan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Sejumlah Kecamatan

Daerah

Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi Gubernur TA 2019 di Desa Kambangan – Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Daerah

Rapat Koordinasi Pengawasan Dan Pengendalian Tahun 2024 Di Hadiri Bupati Humbahas

Daerah

Bupati Bersama PT Bank Sumut Menyerahkan Bantuan Kepada Anak Didik Musibah Bencana Alam Disimangulappe

Banten

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025

Daerah

Komitmen Bersama Rembuk Stunting Propinsi Sumatera Utara Ditanda Tangani Bupati Samosir Pada Musrembang RKPD 2025