IDN Hari Ini, Tangerang – Dugaan rekayasa kasus narkoba di Polsek Tangerang Kota yang menyeret AKP Imron hingga kini masih belum menemui titik terang. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, mantan Kanit Narkoba Polsek Tangerang Kota itu justru dipromosikan menjadi Kapolsek Neglasari.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani dugaan penyimpangan di internalnya. Sejumlah aktivis anti-narkoba dan pengamat hukum menilai bahwa promosi tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang mengedepankan integritas dan profesionalisme.
Kasus Rekayasa yang Tak Kunjung Jelas
Kasus dugaan rekayasa narkoba yang terjadi di Polsek Tangerang Kota pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari korban inisial MIK yang mengaku dijebak oleh oknum kepolisian. Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa saksi mengungkapkan adanya praktik manipulasi barang bukti dalam penanganan kasus narkotika.
Hingga kini, proses investigasi terhadap kasus tersebut dinilai berjalan lamban, tanpa kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun tindakan yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Promosi yang Menuai Kontroversi
Di tengah ketidakpastian penyelesaian kasus tersebut, nama AKP Imron justru muncul dalam daftar rotasi jabatan terbaru di kepolisian. Ia kini menjabat sebagai Kapolsek Neglasari, yang merupakan posisi strategis dalam struktur kepolisian wilayah Tangerang.
Promosi ini memicu pertanyaan besar, terutama terkait mekanisme evaluasi kinerja dalam institusi kepolisian. “Seharusnya ada mekanisme akuntabilitas yang jelas. Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada promosi,” ujar seorang pengamat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Transparansi dan Reformasi
Sejumlah pihak mendesak agar institusi kepolisian segera memberikan penjelasan terkait promosi ini, serta memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan rekayasa kasus narkoba dilakukan secara transparan dan adil.
Masyarakat berharap agar reformasi di tubuh kepolisian tidak sekadar wacana, melainkan benar-benar diterapkan dengan mekanisme yang jelas dalam menindak anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. (Red)









