IDN Hari Ini, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB hingga swasta.
“Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi, Selasa (13/10/2026).
Informasi tersebut disampaikan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta.
Salah satu nama yang telah disebut secara terbuka dalam pemberitaan mengenai OTT tersebut adalah Rustian, Sekretaris Utama BNPB.
Selain Rustian, KPK mengamankan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Namun, hingga informasi terakhir yang diberitakan pada Rabu (14/10/2026), KPK belum mengumumkan daftar lengkap identitas seluruh pihak yang diamankan beserta peran masing-masing.
Sejumlah informasi mengenai pihak lain yang diduga ikut diamankan juga beredar di media. Akan tetapi, identitas dan keterlibatan mereka masih memerlukan konfirmasi resmi dari KPK.
Karena itu, publik perlu membedakan antara nama yang telah dikonfirmasi oleh KPK dan informasi yang masih sebatas laporan atau dugaan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar.
Selain uang, penyidik menyita logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas. KPK menyatakan penghitungan jumlah logam mulia tersebut masih berlangsung.
Penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk asal-usul barang bukti dan dugaan keterkaitannya dengan kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Meski demikian, nilai barang bukti yang disita tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak tertentu. Keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Penyelidikan juga mencakup pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penanganan keadaan darurat kebencanaan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan pengadaan.
Rincian mengenai proyek yang sedang diselidiki, nilai anggaran yang diduga bermasalah, dan bentuk dugaan tindak pidananya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Setelah mengamankan 14 orang, KPK melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa gelar perkara atau ekspose akan dilakukan guna menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dinilai terlibat.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah terdapat pihak yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, status setiap orang yang diamankan harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan proses hukum, bukan semata-mata pada informasi yang beredar di ruang publik.
OTT di lingkungan BNPB kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.
Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih terperinci dari KPK mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan, konstruksi dugaan perkara, proyek pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, serta asal-usul uang dan emas yang disita.
Pengungkapan perkara secara transparan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan seseorang sebagai pihak yang bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga pengumuman resmi lebih lanjut, perhatian publik tertuju pada langkah KPK dalam mengungkap perkara ini dan memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan bencana. (T-Red)










