IDN Hari Ini, Tangerang- Pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.
Ketua KITA-PD, Dedi Haryanto, mengaku kecewa atas sikap pihak RSUD Kota Tangerang yang dinilai tidak kooperatif dalam menerima permohonan informasi publik yang diajukan lembaganya.
Kekecewaan tersebut disampaikan Dedi Haryanto saat menindaklanjuti surat dari RSUD Kota Tangerang dengan nomor: B/0499/900.1/V/2026 perihal Mekanisme Permohonan Informasi Publik.

Menurut Dedi, dirinya langsung mendatangi kantor RSUD Kota Tangerang untuk menyerahkan formulir permohonan informasi publik.
Namun, setibanya di lokasi, pihak RSUD yang disebut bernama Shall Purnama justru menolak menerima formulir tersebut.
“Padahal kami datang secara resmi untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun sangat disayangkan, formulir permohonan informasi yang kami bawa dan serahkan tidak diterima,” ujar Dedi Haryanto kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dedi menjelaskan, informasi yang dimohonkan oleh KITA-PD berkaitan dengan salinan laporan realisasi anggaran penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dokumen yang diminta meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL),
- Neraca,
- Laporan Operasional (LO),
- Laporan Arus Kas (LAK)
- serta Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
Menurutnya, permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan.
“Kami menilai pengawasan publik penting dilakukan mengingat masih banyak dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan, baik di RSUD maupun di berbagai puskesmas.
Mulai dari markup anggaran, penggunaan untuk kepentingan pribadi, hingga dugaan pemalsuan laporan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
KITA-PD berharap jajaran PPID Pelaksana RSUD Kota Tangerang dapat bersikap terbuka dan memberikan dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dedi juga menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana BLUD sangat penting guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan penerimaan formulir permohonan informasi publik tersebut.(T-Red)










