IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Camat Cipondoh Khotibul Imam bersama Satpol PP Kota Tangerang, Bhinamas Polsek Cipondoh Babinsa Ripnoo Cipondoh Makmur, Polres Kota Tangerang melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima khususnya di bantaran kali sipon.
Pelaksanaan penertiban pedagang bantaran kali sipon berlangsung dengan aman dan kondusif dikarenakan para pedagang dibantaran kali sipon sudah melanggar Perda kota tangerang nomer 8 tahun 2018 ” Dilarang berjualan disisi bahu jalan karena menggangu ketertiban jalan umum”
Selanjutnya menurut penyampaian dari camat Cipondoh, ” Bahwa Posko keamanan untuk Trantib dan Satpol PP kota juga akan dibuka kembali”. Jelasnya
Senada dengan Camat Cipondoh, ditegaskan juga oleh Lurah Muptyawan, S.Ip Cipondoh Induk bahwa dirinya memberikan arahan supaya pedagang tidak ada lagi yang berdagang di kanan kiri di sisi bahu jalan dan trotoar, karena disini juga sudah di siapkan pasar sipon walaupun bukan milik Pemerintah Kota atau PD pasar jaya. ” Paparnya
Terlepas dari rasa sedih kecewa pedagang dibantaran irigasi sipon yang terkena penertiban, saat para pedagang di temui awak media, ” Para pedagang inisial AN, hanya meminta pemerintah kota tangerang berlaku adil seadil-adilnya.
Hal itu disebabkan, kenapa di pinggir kali sipon saja yang selalu di ratakan dan di binasakan, sedangkan yang diseberang jalan selalu di bina, padahal semua sama sama irigasi, kasihlah kami kebijakan buat kami berdagang kembali, karena keluarga kami butuh makan, walaupun itu bicara Perda, dari mana lagi kami harus menafkahi keluarga dan memang dari situ penghasilan kami.
AN pun juga mengatakan, Tidak mungkin kan Pemerintah mau menanggung beban hidup keluarga kami dan kami memohon kepada pemerintah agar memperhatikan warga dan masyarakatnya untuk mengurangi banyaknya jumlah pengangguran, yang mana bila kami tidak mempunyai penghasilan akhirnya menjadi timbul yang tidak baik”. Ujar AN (Red)