Home / TNI/ Polri / Uncategorized

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Pelaku Curanmor Bawa Celurit Dan Kunci T, Diciduk Dan Ditangkap Jatanras Polres Metropolitan Tangerang Kota

INDONESIAHARIINI, TANGERANG —

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang kembali diungkap polisi. Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian motor. Minggu (23/8/2026).

Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz, pada Kamis Malam (20/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menangkap tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.

Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Plered

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMPN 2 Lemahabang, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Apel Siaga Satgas Pemberantasan Premanisme dan Sidak Perusahaan

Cirebon

Sisir kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan patroli KRYD

TNI/ Polri

Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berwawasan Kebangsaan, Korem 071/Wijayakusuma Bina Pramuka Saka Wira Kartika.

Cirebon

Sambang patroli Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko himbau kerukunan lingkungan

Cirebon

Ratusan Miras Diamankan Sat Samapta Polresta Cirebon

Cirebon

Ambulans Dokkes Polresta Cirebon Bantu Rujuk Warga Sidawangi ke RSUD Waled