Pemkab Humbahas Memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 Kepada DPRD

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH diwakili Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

Turut menyerahkan Ranperda ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan dan staf BPKPD. Dan Ranperda ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora didampingi Anggota DPRD Antonius Simamora, Bresman Sianturi dan staf Sekretariat DPRD.

Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ranperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam surat pengantarnya menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Oleh karena itu, kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama untuk selanjutnya memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan disampaikannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati CUP Kabupaten Samosir 2023 Dimulai, Bupati Samosir Lakukan KICK OFF

Daerah

BPD Panyindangan Wetan Gelar Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa

Daerah

Merti Dusun Sukoreno Kaliwiro Berlangsung Meriah, Warga Kompak Lestarikan Tradisi Leluhur

Cirebon

Pastikan Kelayakan Aset, Wali Kota Cirebon Pimpin Apel Pengecekan Ratusan Kendaraan Dinas untuk Performa Pelayanan Publik yang Masif

Daerah

Ny. Erma Oloan P Nababan Resmi Dilantik Menjadi Ketua TP-PKK, Pembina Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Humbahas

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, Ikuti Sosialisasi Kegiatan PPKT bersumber dari DAK Fisik Tahun 2025 di Baktiraja

Banten

Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Perkara

Daerah

Forkopimda Humbahas Sepakat Lanjutkan Pembangunan Huntap Terdampak Bencana Alam