Pemkab Humbahas Memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 Kepada DPRD

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH diwakili Asisten Administrasi Umum, Jaulim Simanullang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

Turut menyerahkan Ranperda ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan dan staf BPKPD. Dan Ranperda ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora didampingi Anggota DPRD Antonius Simamora, Bresman Sianturi dan staf Sekretariat DPRD.

Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ranperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam surat pengantarnya menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Oleh karena itu, kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama untuk selanjutnya memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan disampaikannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Daerah

Polres Wonosobo Mendalami Sumber Anggaran Kasus Komisioner KPU Wonosobo – Jawa Tengah

Daerah

Outbound Forum Anak Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Daerah

Dugaan Pungli pada Program PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Daerah

Jumat Berkah Kapolres Nias dan Kasat Lantas, Berbagi Kasih Kepada Masyarakat Di Kota Gunungsitoli

Daerah

Tumpukan Material Milik PT. Jaya Kontrusi (jakon) Di Dermaga kelas III Sirombu Kab.Nias Barat Yang Di Lakukan PT.IKK Di Kuatirkan Ambruk

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Pimpin Apel Pagi ASN

Nasional

Kemdagri Terjunkan Tim Asistensi Instalasi ADM Ke Berbagai Daerah