IDN Hari Ini, Tangerang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menggencarkan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan pesawat terbang senilai Rp 5 miliar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, langsung mengambil gebrakan dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Keputusan tersebut resmi dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang terbit pada Kamis, 21 Mei 2026.
Fokus Penyidikan ke PT Angkasa Pura Kargo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dan penyidikan kasus ini difokuskan pada manajemen PT Angkasa Pura Kargo (PT APK). Perusahaan ini diketahui telah bertransformasi dan berganti nama menjadi InJourney Aviation Services (IAS).
IAS merupakan sub-holding serta hasil transformasi dari sembilan anak perusahaan di bawah naungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Garuda Indonesia. Kini, perusahaan tersebut berfokus pada penyediaan jasa pendukung aviasi terintegrasi, meliputi pengelolaan fasilitas bandara, layanan hospitality (lounge bandara), properti, hingga logistik.
Status Hukum Dinaikkan ke Penyidikan
Kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menandakan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Dengan status baru ini, penyidik berwenang melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berpotensi melakukan penahanan jika diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, Pradhana Probo Setyarjo belum memberikan keterangan rinci terkait pihak-pihak yang akan diperiksa. Namun, Kejari Kota Tangerang memastikan proses berjalan profesional dan transparan.
“Kami akan bekerja maksimal mengusut tuntas dugaan korupsi ini, mengingat nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar salah satu sumber internal kejaksaan.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau. (T-Red)










