Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:05 WIB

Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

IDN Hari Ini, Jakarta, – Heri Nurdin, SE Lurah Duri Kosambi mengundang Pirmauli Simanjuntak terkait surat pada tanggal 17 Januari 2025 perihal Pemilihan Ketua RW. 11 di Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/03/2025).

Diketahui, sekitar bulan Januari 2025 telah dilakukan pemilihan ketua RW 11 di wilayah tersebut yang diikuti oleh 2 (dua) calon, yakni Pirmauli Simanjuntak dan Rohali yang merupakan incumbent. Namun, Pirmauli yang pada saat itu maju sebagai calon ketua RW, mengaku telah digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 11 TSI. Dan Pemilihan itu pun dimenangkan Rohali.

“Saya sudah mengisi formulir, tapi digugurkan sepihak oleh panitia karena saya tidak membayar biaya Rp. 20 juta” ujar Pirmauli kepada awak media, Selasa (11/03/2025).

Atas dasar itu, Pirmauli pada tanggal 17 Januari 2025 bersurat ke Kelurahan Duri Kosambi, perihal Pemilihan RW 11 TSI yang berisikan kronologi proses pemilihan yang berjalan pada saat itu.

“Awal saya mau mendaftar langsung ke panitia, dan panitia menyatakan ada formulir yang harus diisi dan biaya pendaftaran kurang lebih 20 juta rupiah. Setelah mendengar biaya tersebut langsung saya menemui bapak sekretaris lurah (sekel) duri kosambi untuk memberitahukan ini” jelasnya.

Dari hasil pertemuan, Pirmauli diminta bertemu dengan Panitia untuk membicarakan biaya pelaksanaan, “Begitu saya melihat rencana anggaran biayanya kurang lebih 38,5 juta dan di dalam biaya, terdapat biaya tak terduga 10 juta dan biaya untuk kelurahan 5 juta” imbuhnya.

Kemudian Pirmauli tidak setuju, menurutnya bahwa sumber dana untuk pelaksanaan Pemilihan RW bisa dari Kas RW, Operasional RW dan dari Donasi.

“Pada saat itu saya sudah mendaftar dan mengisi 4 formulir yang bermaterai dan sudah diterima oleh panitia. Besoknya saya di WA untuk diadakan lagi pertemuan kedua dengan agenda membahas rencana anggaran biaya dan pencabutan nomor urut calon RW” pungkasnya.

Pirmauli meminta penurunan biaya pencalonan, ia meminta turun sebesar 15 juta namun tidak ada kesepakatan. Sehingga pencalonannya sebagai ketua RW 11 digugurkan oleh panitia Pemilihan.

“Berkas pendaftaran saya dikembalikan, saya tidak terima dan tidak mau. Saya tanya apa dasarnya mengembalikan atau tidak menerima berkas pendaftaran saya” bebernya.

Lebih lanjut, Darsuli SH selaku kuasa hukum nya Pirmauli Simanjuntak, menceritakan hasil pertemuan dengan Lurah Duri Kosambi. Menurutnya, Heri Nurdin akan mengadakan pertemuan kembali setelah lebaran idul fitri.

“Sudah ketemu dengan lurah, kami tegaskan bahwa klien kami sangat keberatan, panitia melanggar pergub nomor 22 tahun 2022, kami akan melakukan upaya hukum, klien kami di minta uang pendaftaran Rp 38,5 juta. Lurah minta waktu akan memanggil kasiepem dan panitia, akan buka berkas setelah lebaran” ujar Darsuli, Rabu (12/03/2025).

Terpisah, saat awak media ingin konfirmasi langsung ke Lurah Heri Nurdin di kantor Kelurahan Duri Kosambi terkait pertemuan (undangan) perihal pemilihan Ketua RW 11 yang diduga melanggar Pergub No. 22 tahun 2022, Heri Nurdin terkesan menghindar. (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Respon Cepat Polsek Ciwaringin Tindak Lanjuti Laporan Judi

Daerah

Pemkot Gunungsitoli Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran

Cirebon

Kapolresta Cirebon Imbau Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Daerah

IKA PMII Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Indramayu

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan, USB SMP dan Pustu di Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Onan Ganjang

Cirebon

Tinggalkan Pola Kerja ‘Asal Selesai’, Wali Kota Instruksikan ASN Fokus pada Dampak Nyata ke Masyarakat

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah