Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal

Senin, 27 Februari 2023 - 19:37 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi Di Kecamatan Palimanan

IDN Hari Ini  Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  "Video Viral" Hakim MA Selidiki Hakim Yang Diduga Bocorkan Vonis Sambo

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan dan warga kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan yaitu laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Baca Juga  Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak, Polresta Cirebon Gelar Silatutahmi Kamtibmas Forkopimda dan Ulama

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian lalu dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan KRYD demi Ciptakan Kamtibmas yang Aman

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Pengancaman, Yang diduga 3 Orang Pelaku Inisial RD, BD, FD Terhadap Zulhelmin Wa’u, Di Moawo Penyidik polres Nias Olah TKP.

DKI

Warga Perumahan Bengrah Cijantung, Tegaskan Lakukan Perlawanan Jika Paldam Jaya Lakukan Tindak Paksa!

Cirebon

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pabuaran

Cirebon

Kepala Sekolah SMPN.10. Kota Cirebon, H. Sahlan S.Pd Siap PTM 100 Persen

Banten

Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota

Contact Us