Home / TNI/ Polri / Polresta Cirebon Amankan Pemuda Asal Gebang yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Asal Gebang yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

IDN Hari Ini, Cirebon- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

Baca Juga  Sambang patroli Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko himbau kerukunan lingkungan

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga  Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  Anugerah PPID Pembantu Masuki Tahap Akhir Penilaian

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Nr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us