Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

IDN Hari Ini, Cirebon- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial G (30). Pelaku ditangkap di kamar kosnya yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/2/2026) malam Sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan G. Diantaranya, 306 butir Tramadol, 215 butir Trihex, uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan Obat keras, tas, dan dua buah handphone.

“Saat ini, kami masih melakukan Proses lebih lanjut terhadap pelaku.Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, G yang dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana katanya, Selasa (24/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran obat Keras ilegal di wilayah kab. Cirebon.

“Kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dihimbau untuk segera melaporkan Apabila mengetahui tindak pidana yang dapat mengganggu kamtibmas, untuk melaporkan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497 Dipastikan setiap laporan yang diterima segera ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Damai Masyarakat di MaKodim Nias, Dukung TNI Berantas Premanisme

Daerah

Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Humbahas 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Daerah

Bupati Humbahas, Tinjau Penataan Wilayah Desa dan Sapa Warga di Desa Simamora di Kec. Baktiraja

Humbang Hasundutan

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Cirebon

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Hukum

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Banten

Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana