Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas di Wilayah Jamblang

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TD (23) di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) kira-kira pukul 16.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 206 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 110 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/10/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 101 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Nasional

Big Data  Percakapan 110 Juta Orang di Medsos Dukung Penundaan Pemilu 2024.

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Temui Ibu-Ibu di Desa Trusmi Kulon

Daerah

Apriani Sinambela Siswi SMP Negri 2 Doloksanggul Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Setelah Tolak Mobil Dinas, Bupati Lucky Hakim Juga Batalkan Pembangunan Rumah Dinas Rp. 5 Miliar

Daerah

Wakil Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Gerakan Serentak Penanganan Stunting Se- Sumatera Utara

Daerah

Bupati Humbahas Tegaskan Pentingnya Peran Guru Bagi Generasi Muda

Hukum

Diduga Gelapkan Aset 15 M lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan Almu’in Dilaporkan Ke Polres Tangerang Kota