Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas di Wilayah Jamblang

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TD (23) di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) kira-kira pukul 16.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 206 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 110 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (2/10/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aquabike Jetski World Championship Momentum Pengembangan Sport Tourism Dairi

Daerah

Bupati Lucky Hakim Rencanakan Buka Kembali RS Reysa untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Daerah

Korban Penembakan TKI di Malaysia, Meminta Presiden Pulangkan Jenazah Korban

Daerah

Merti Dusun Sukoreno Kaliwiro Berlangsung Meriah, Warga Kompak Lestarikan Tradisi Leluhur

Daerah

Bupati Samosir Terima Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Sumut, Ny Nawal Edy Rahmayadi

Daerah

Penandatanganan MoU Perkuat Kerjasama Pemkab Humbahas Dengan BPSDM Perhubungan Kemenhub RI

Banten

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Negara Rugi Rp 8 Miliar

Daerah

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang