Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering dengan menangkap dua tersangka di halaman sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibalut lakban coklat, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana narkotika.

“Kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering seberat satu kilogram dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan mereka perjualbelikan kembali,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Nr)

Share :

Baca Juga

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Cirebon

Polsek Susukan Lebak Laksanakan Inovasi Green Service, Layani SKCK Melalui Bank Sampah

Banten

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Cirebon

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Cirebon

Banten

Gugatan Rakyat terhadap PIK 2 Tertahan di PN Tangerang, Sorotan Publik Menguat di Saat Hadirnya Negara

Cirebon

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Diduga Ilegal di Beber, Langkah Tegas Cegah Bencana dan Pelanggaran Hukum

Daerah

Bupati Humbahas Sosialisasikan Pengembangan Food Estate dan TSTH2

Cirebon

Jelang Ramadhan, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Remaja dan Anak Anak