Home / Cirebon

Sabtu, 12 November 2022 - 08:26 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Jawa-Sumatera

Indonesia hari ini – Com. Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Baca Juga  Datangi Kapolda Jabar, Pedagang Pasar Pasalaran Bahagia Minyak Goreng Curah Tersedia

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga  Polsek Talun Amankan 13 Pemuda Hendak Perang Sarung

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Nr/ Mh)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Cirebon

Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Cirebon

Pipa Usianya sudah Tua, Perumda Air Minum TGN Kota Cirebon Bisa Tekan Tingkat Kebocoran Hingga 30 Persen

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Serentak se-Indonesia

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Cirebon

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas sinarancang Polsek Mundu polres Cirebon kota bangun Kamtibmas