Home / Cirebon

Sabtu, 12 November 2022 - 08:26 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Jawa-Sumatera

Indonesia hari ini – Com. Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Ajak Segera Sahur

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Baca Juga  Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon, Gagalkan Tawuran di Kecamatan Weru

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Nr/ Mh)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di Pesantren LPD Al Bahjah

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

Cirebon

Gagalkan Tawuran, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

Cirebon

Bupati Humbahas Kukuhkan 22 Kepala Desa di Lintongnihuta

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Olahraga Sore Sambil Patroli Jalan Kaki

Cirebon

Patroli SPKT Polsek Klangenan Antisipasi Jam Rawan Bubaran Anak Sekolah

Cirebon

Sat Binmas Polresta Cirebon Pimpinan Iptu Ni Ketut Yatrini, SH Melaksanakan Pembinaan Pelajar Di SMPN-1 Pabedilan Untuk Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Di Lingkungan Sekolah

Cirebon

PPDB SMPN. 1 LemahAbang Kabupaten Cirebon, 10 Rombel Terpenuhi

Contact Us