Home / Cirebon

Sabtu, 12 November 2022 - 08:26 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Jawa-Sumatera

Indonesia hari ini – Com. Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga  Pastikan Tak Ada Pungli, UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon Datangi Sejumlah Pusat Keramaian Warga

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga  Antisipasi C3, Geng Motor dan Tawuran, Polsek Klangenan laksanakan Patroli

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Nr/ Mh)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Gedung Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Cirebon

Ngedar Ganja Di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Cirebon

 Kemungkinan Kota Cirebon Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) Tota

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon

Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Cirebon

Respon Cepat Polsek Ciwaringin Tindak Lanjuti Laporan Judi