Home / Cirebon / Jabar / Kriminal

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:40 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35). Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tersebut tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.

“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Obyek Wisata Tropikana Waterpark

Cirebon

Sekda Rahmat Buka Kegiatan Sosialisasi Tata Hubungan Kerja

Cirebon

Sat Binmas Polresta Cirebon Pimpinan Iptu Ni Ketut Yatrini, SH Melaksanakan Pembinaan Pelajar Di SMPN-1 Pabedilan Untuk Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Di Lingkungan Sekolah

Hukum

Korban Perampasan Solidani Gulo Dan Kuasa Hukumnya Yalisokhi Laoli SH, Apresiasi Kinerja Polres Nias

Daerah

Desa Krasak Ditetapkan Sebagai Desa Cantik 2025 di Indramayu

Bandung

Pegi Setiawan Akhirnya Bebas dari Tahanan Polda Jawa Barat

Daerah

Pemkab Indramayu Resmi Buka Manasik Haji 2025, Wabup Ajak Jamaah Jaga Kesehatan dan Niat Ibadah

Daerah

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pemulihan Pasca Bencana Puting Beliung di Desa Bugis