Home / Cirebon / Daerah / Jabar / Ragam / TNI/ Polri

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:47 WIB

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas kepada Penjual Petasan dan Kembang Api

IDN Hari Ini, Cirebon – Dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Polda Jabar melaksanakan razia penyakit masyarakat untuk memastikan keamanan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 21 Maret 2023 tersebut, personil polsek Lemahabang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Imam Rubianto melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang kembang api yang ada di wilayah Lemahabang dan dalam. Kesempatan tersebut Kanit Reskrim memberikan pesan kamtibmas kepada para pedagang kembang api agar tidak menjual mercon atau bahan peledak lainnya karena hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengganggu ketertiban di masyarakat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kapolsek Lemahabang AKBP I Nyoman Oka menjelaskan bahwa menjelang bulan Ramadhan polri akan meningkatkan giat razia penyakit masyarakat hal tersebut bertujuan untuk memastikan kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan Lemahabang menjelang pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini.( Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Buka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Daerah

Operasi Patuh Toba Hari Ke-Empat 55 Pelanggar Ditindak, Kasat Lantas Polres Nias Imbau Warga Patuhi Rambu Lalu Lintas

Daerah

Rapat Offine Online Pemkab Humbahas Bersama Kemen PPN/Bappenas RI Terkait Perkembangan Food Estate

Daerah

Polda Jabar Laksanakan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare di Kabupaten Indramayu

TNI/ Polri

Jelang Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2021, Korem 071/Wijayakusuma Ziarah Makam Pahlawan.

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Apel Gabungan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan

Banten

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar

Daerah

Bupati Berhasil Usahakan PHJD di Kabupaten Humbang Hasundutan