IDN Hari Ini, Nias – Polsek Mandrehe di bawah jajaran Polres Nias menggelar razia terhadap lokasi dugaan perjudian sabung ayam di Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Rabu (7/5/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao N. Lase, S.I.P., bersama sejumlah personel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan di wilayah tersebut. Menyikapi laporan tersebut, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., segera memerintahkan Polsek Mandrehe untuk melakukan penindakan.
Lokasi yang menjadi sasaran berada di sebuah pondok milik warga berinisial M.G., yang hanya bertiang kayu dan terbuka di sekelilingnya. Saat personel tiba di tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun keberadaan orang. Namun, polisi menemukan sejumlah fasilitas yang biasa digunakan untuk sabung ayam, seperti kandang ayam, ring aduan, bangku penonton, dan lampu penerangan.
Sebagai bentuk tindakan persuasif dan represif, pihak kepolisian memusnahkan kandang dan ring sabung ayam dengan cara dibakar. Sementara itu, pondok tempat berlangsungnya praktik perjudian dibongkar secara sukarela oleh pihak keluarga pemilik.
Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao N. Lase, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung langkah kepolisian dalam pembongkaran lokasi tersebut. Ia juga memberikan edukasi hukum dan imbauan kamtibmas kepada warga agar menjauhi segala bentuk perjudian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” tegas IPTU Yafao.
Razia ini merupakan bagian dari hasil pemantauan rutin Polsek Mandrehe dan juga sebagai respons atas pemberitaan media sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(SG)










