Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:33 WIB

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan, Dilaksanakan di Halaman Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Penyidik Polsek Alasa melaksanakan prarekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah hukum Polsek Alasa, Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Polres Nias pada Selasa, 20 Februari 2025, dengan melibatkan 13 adegan. Namun, beberapa adegan dibantah oleh kedua Terdakwa (TSK) dalam kasus ini.

Kuasa hukum TSK, Yalisokhi Laoli, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa prarekonstruksi berjalan lancar dan dihadiri oleh beberapa saksi korban. Namun, tiga orang saksi korban tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kita percaya kepada pihak penyidik Polsek Alasa bahwa ketidakhadiran saksi dapat dilengkapi pada tahap selanjutnya,” ujar Yalisokhi.

Yalisokhi juga menyampaikan bahwa beberapa adegan dalam prarekonstruksi dibantah oleh kliennya karena dinilai tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Jika memang ada yang tidak sesuai dengan adegan yang dilaksanakan, TSK diperkenankan untuk membantah dan dapat diubah dalam berkas selanjutnya,” jelasnya.

Dalam wawancara dengan awak media, Yalisokhi menyampaikan harapannya agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pasal yang dikenakan kepada kliennya. “Saya berharap kasus ini tidak ada kendala hingga tahap persidangan nantinya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Alasa mengarahkan pertanyaan kepada Kanit Reskrim. Namun, Kanit Reskrim Polsek Alasa enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kenapa bukan sama Kapolsek saja,” tutur Kanit Reskrim sembari pergi.

Kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan, dan prarekonstruksi merupakan salah satu tahap penting untuk memastikan kebenaran fakta dan kesaksian yang ada. Masyarakat setempat menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penyelesaian kasus ini. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pagar Laut Kohod: Simpul Kusut Sengketa Tanah, Korupsi, dan Marginalisasi Warga Pesisir

Hukum

Soal pemilihan PJ Bupati Tulungagung, Baharudin, Ketua DPRD Tulungagung : “Kami Hanya Sebatas Memberi Usulan”

Daerah

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Humbahas, Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pembentukan Perangkat Daerah

Infografis

Pengambilan Sumpah & Pelantikan 30 Dokter Baru Unpatti Dihadiri Sekda Maluku

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023

Cirebon

Amankan Kondusifitas Wilayah, Polsek Ciwaringin Selalu Laksanakan Patroli Dialogis

Cirebon

Visitasi PKN di Kota Cirebon Angkat Isu Pelayanan Publik dan Perlindungan Sosial

Daerah

Pemkab Samosir Bersama Kadis PMPTST, Menggelar Rakor Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko