Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Sabtu, 27 September 2025 - 01:34 WIB

Pagar Laut Kohod: Simpul Kusut Sengketa Tanah, Korupsi, dan Marginalisasi Warga Pesisir

IDN Hari Ini, Tangerang– Kasus “pagar laut” di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menguak hal tumpang tindihnya hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi dalam pengelolaan pesisir ruang laut.

Perkara yang awalnya diduga pemalsuan dokumen sertifikat tanah itu telah berubah wujud menjadi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan akan segera memasuki tahap proses persidangan.

Menurut praktisi hukum Akhwil SH, Perkara Korupsi bernomor : 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Tipikor Serang dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 30 September 2025.

Namun, jalan panjang menuju meja hijau justru dipenuhi banyaknya dinamika yang memantik tanda tanya besar, pungkas Akhwil SH yaitu :

Kronologi Yang Berliku: Dari Pemalsuan ke Dugaan Korupsi

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) awalnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa), Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Mereka semua diduga memalsukan dokumen untuk menerbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum masih berstatus kawasan laut.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidum) ikut turun tangan. Kejagung menilai kasus ini mengandung unsur Tipikor, berupa penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi, yang merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Perbedaan pandangan ini menyebabkan berkas perkara bolak-balik antara Bareskrim dan Kejagung (aspek P19) dan berujung pada ditangguhkannya penahanan keempat tersangka.

Babak baru terungkap pertengahan September 2025, ketika keempat tersangka tiba-tiba muncul dengan seragam tahanan di depan Lapas Serang.

Mereka ditahan kembali secara diam-diam oleh Kejaksaan tanpa pemberitahuan resmi, kemudian langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang transparansi proses hukum dan kemungkinan adanya intervensi.

Tumpang Tindih Regulasi dan Sertifikat di Atas Laut

Inti persoalan dalam kasus ini adalah perubahan status kawasan laut menjadi daratan bersertifikat. Berdasarkan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), pemanfaatan ruang laut harus melalui izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, dalam kasus Kohod, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang diduga menerbitkan Perizinan Berusaha Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat untuk 841 titik di kawasan laut.

Izin inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). KKP sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp48 miliar kepada keempat tersangka atas pelanggaran ini.

“Ini menjadi cermin kekacauan struktural dalam tata kelola ruang laut dan keadilan agraria,” ujar Akhwil, S.H., seorang praktisi hukum yang mengamati kasus ini.

Dampak Sosial: Warga Terjepit di Antara Raksasa Ekonomi

Konflik ini tidak hanya terjadi di ruang pengadilan. Masyarakat pesisir utara Tangerang (Pantura) menjadi pihak yang paling dirugikan. Secara sosiologis, masyarakat yang hidup dari bertani, memelihara empang, dan nelayan ini merasa termarginalisasi.

Banyak warga mengeluh tanahnya dibeli dengan harga sangat murah, hanya Rp50.000 – Rp150.000 per meter persegi. Padahal, harga pasar di kawasan proyek pengembangan seperti PIK 2 bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Tekanan diduga datang dari berbagai pihak, termasuk aparat dan mafia tanah, membuat warga yang hanya mengandalkan bukti kepemilikan seperti SPPT atau Girik menjadi apatis terhadap hukum.

Upaya warga mengajukan gugatan melalui Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Sementara itu, dua perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Agung Sedayu Group (ASG) justru menggugat balik Kepala Desa dan pihak terkait atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan sertifikat di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menanti Keadilan di Balik Pagar

Kasus Pagar Laut Kohod telah menjadi simbol buramnya tata kelola ruang dan keadilan sosial. Proses hukum yang transparan dan konsisten, tanpa pandang bulu, menjadi harapan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan keadilan bagi masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan.

Sidang yang akan datang tidak hanya mengadili pelaku pemalsuan, tetapi juga menguji integritas sistem penegakan hukum Indonesia dalam menghadapi kekuatan modal dan kuasa. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabub Samosir Membuka Rapat Koordinasi TPPS Stakeholder Penurunan Stunting Di Kabupaten Samosir

Tangerang Raya

Oknum Satpol PP Kota Tangerang Diduga ” Petak Umpat” Terkait Bangunan Ruko di Kel. Pabuaran

Daerah

Terbukti, UMKM Toko Parfum Berbuah Manis dari Kesabaran dan Ketekunan

Daerah

Ketua Kompolnas Kunjungi Ruang Investigative Interviewing Polres Wonosobo yang Dapat Menjadi Rujukan Seluruh Polres di Indonesia

Hukum

Hak Restitusi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Cirebon

Sisir kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan patroli KRYD

Cirebon

Personel Kesambi Polres Cirebon Kota, Cek Pasien RSU Yang Jatuhkan Diri Dari Lantai Tingkat 2

Cirebon

“Police Goes To School” Kapolsek Talun Berikan Bimbingan Dan Penyuluhan Kepada MTS Maharesi Siddiq