IDN Hari Ini, Tangerang – Proyek pembangunan Embung di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp14,57 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pengerjaan fisik proyek tersebut diduga berlangsung di atas area yang berkaitan dengan dugaan hak kepemilikan lahan di sekitar koridor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET).
Lahan tersebut diduga belum seluruhnya memperoleh penyelesaian hak atau ganti kerugian.Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai status penguasaan dan legalitas lahan yang menjadi lokasi pekerjaan, khususnya sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan menggunakan uang negara.
Detail Proyek Berdasarkan Papan Informasi
Berdasarkan pantauan dan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan Pembangunan Embung Kelurahan Sukabakti.
Proyek ini masuk dalam program kegiatan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas wilayah kabupaten/kota.Data administratif proyek tersebut mencakup:Nomor Kontrak: 600.1.4.3/SP.131.14-DPUPR/2026Tanggal Kontrak: 27 Juli 2026Nilai Kontrak: Rp14.573.242.817,-Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026 Instansi Penanggung Jawab: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten
Aspek Legalitas Lahan Dipertanyakan
Sorotan utama publik kini bukan lagi sekadar mengenai progres pelaksanaan konstruksi fisik. Isu krusial yang muncul ke permukaan adalah aspek mendasar:
– apakah seluruh pembebasan dan penyelesaian hak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan embung tersebut telah tuntas sebelum alat berat diturunkan?
Apabila masih terdapat bidang tanah yang status kepemilikannya menggantung, maka diperlukan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum penggunaan lahan tersebut serta mekanisme penyelesaian hak bagi warga atau pemegang hak yang terdampak.
Mengingat proyek ini menggunakan uang publik dalam jumlah miliaran rupiah, aspek administrasi pertanahan, pembebasan atau pengadaan tanah, serta kesesuaian lokasi pekerjaan menjadi bagian vital yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Urgensi Dinas PUPR Banten dan PLN Buka Data
Dinas PUPR Provinsi Banten selaku pemilik proyek didorong untuk segera memberikan klarifikasi transparan mengenai status lahan proyek Embung Sukabakti, terutama bidang-bidang tanah yang berada di bawah koridor SUTET.
Publik menuntut jawaban atas beberapa poin kritis berikut:
- Apakah seluruh lahan proyek telah dibebaskan secara resmi?
- Apakah sudah diterbitkan dokumen pelepasan atau pengadaan hak atas tanah?
- Apakah masih ada bidang tanah warga yang status ganti ruginya masih berproses atau bersengketa?
- Dokumen apa yang menjadi legalitas dasar bagi kontraktor untuk memasuki dan mulai mengerjakan lokasi proyek tersebut.
Klarifikasi ini dinilai sangat krusial agar pelaksanaan proyek strategis ini tidak tersandung persoalan hukum atau gugatan perdata di kemudian hari.
Pembangunan infrastruktur daerah seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi wajib memastikan kepastian hukum atas lokasi pekerjaan.
Masyarakat patut mempertanyakan: anggaran belasan miliar rupiah sudah digelontorkan untuk membangun fisik embung, namun bagaimana dengan kepastian alas hak tanah yang menjadi pijakannya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten maupun pihak PT PLN (Persero) terkait belum memberikan penjelasan resmi demi mengurai polemik agar tidak berkembang menjadi sengketa hukum dan masalah pertanggungjawaban anggaran. (Tim-Red)









