IDN Hari Ini, Tangerang Selatan- Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan, senilai Rp9,4 miliar diduga menghadapi persoalan di lapangan.
Keberadaan pagar panel beton yang disebut berada di area Garis Sempadan Jalan (GSJ) terlihat menghambat pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pagar panel yang berada di sekitar bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang tersebut mengambil sebagian ruang yang semestinya dapat mendukung pekerjaan pedestrian dan drainase.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena proyek dibiayai melalui APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai paket pekerjaan mencapai Rp9.405.464.000.
Pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 10 Juli 2026. Dengan demikian, persoalan hambatan di lapangan perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak berpengaruh terhadap target penyelesaian pekerjaan.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Karya Pelita Abadi selaku penyedia jasa berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/233/SPK/RPDRJ-PS/BBM/DPUPR/2026.
Sementara pengawasan teknis pekerjaan dipercayakan kepada PT. Karya Jaya Konsultan selaku konsultan pengawas.
Pagar Panel Jadi Sorotan
Keberadaan pagar panel beton yang diduga memanfaatkan area GSJ menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan proyek. Jika posisi pagar tersebut memang berada pada ruang yang dibutuhkan untuk pekerjaan pedestrian maupun drainase, maka diperlukan kejelasan mengenai status dan dasar pemanfaatan lahannya.
Persoalannya bukan semata keberadaan pagar, tetapi menyangkut kepastian ruang yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik yang dibiayai uang negara.
Apabila kondisi tersebut tidak segera diselesaikan, bukan hanya kelancaran pekerjaan yang dipertaruhkan.
Target waktu pelaksanaan proyek juga berpotensi terdampak apabila kontraktor tidak dapat bekerja secara optimal pada titik yang masih terhalang.
Karena itu, diperlukan kejelasan dari instansi teknis mengenai apakah pagar panel tersebut memang berada di atas GSJ, siapa yang memberikan izin pemanfaatan ruang tersebut, serta langkah apa yang akan dilakukan terhadap bangunan atau pagar yang dinilai menghambat pekerjaan.
DPUPR dan Satpol PP Diminta Bertindak
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis pembangunan dengan instansi penegak peraturan daerah.
DPUPR Provinsi Banten sebagai pemilik pekerjaan perlu memastikan seluruh lokasi yang menjadi area pelaksanaan proyek berada dalam kondisi siap dikerjakan.
Sementara Satpol PP memiliki peran sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang memerlukan tindakan penertiban.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai lebih dari Rp9,4 miliar. Setiap hambatan pekerjaan semestinya dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi agar anggaran publik menghasilkan infrastruktur sesuai spesifikasi dan target waktu yang telah ditetapkan.
Publik kini menunggu penjelasan: apakah pagar panel tersebut memang berdiri di atas GSJ dan menghambat pekerjaan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek pedestrian dan drainase senilai Rp9,4 miliar itu dapat berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini diturunkan, DPUPR Provinsi Banten maupun Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status pagar panel tersebut, dasar pemanfaatan lahannya, serta langkah penanganan yang akan dilakukan. (T-Red)










