Home / Banten / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Puluhan Tiang Jaringan Internet Tersebar di Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tanpa Mengantongi Izin Resmi

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Aktivitas pemasangan puluhan tiang jaringan internet di wilayah Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Tiang-tiang yang diduga milik perusahaan penyedia layanan internet PT Mayrepublik tersebut berdiri tanpa mengantongi surat izin resmi dari instansi terkait.

Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan, tiang-tiang tersebut telah terpasang di sejumlah titik, terutama di sepanjang Kampung Gunung RT 003/RW 04, dengan sebagian masih dalam tahap pengecoran pondasi dan pemasangan kabel jaringan optik.

Aktivitas itu terus berlangsung hingga Kamis (23/10/2025), tanpa tanda-tanda adanya pengawasan dari aparat Kelurahan maupun Dinas teknis Kota Tangerang.

Menurut Wanto, warga sekitar lokasi, pekerjaan pemasangan tiang tersebut baru berlangsung dua hari.

Setahu saya, pemasangan tiang ini baru dua hari. Untuk izinnya saya tidak tahu, tapi sejauh ini belum ada staf kelurahan yang datang mengontrol lokasi pekerjaan,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Akrindo DPD Banten, Franky S. Manuputty, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasangan infrastruktur jaringan internet wajib disertai izin resmi sebelum proyek dimulai. Ia menilai, proyek yang berjalan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundangan.

Kalau memang belum ada surat izin dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, PUPR, Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Tangerang, maka proyek harus dihentikan. Tidak bisa sistemnya paralel — kerja dulu baru urus izin belakangan. Itu jelas melanggar prosedur administrasi pemerintahan,” tegas Franky.

Ia juga menambahkan bahwa Wali Kota Tangerang sebelumnya telah menginstruksikan agar tidak ada penerbitan izin baru bagi provider jaringan internet sampai seluruh kajian teknis dan tata kelola jaringan kabel udara diselesaikan oleh dinas terkait.

Sudah ada arahan jelas dari Wali Kota agar proyek jaringan baru ditunda dulu, karena masih dalam tahap kajian teknis lintas dinas. Kalau tetap dipaksakan, berarti ada pihak yang bermain,” tambahnya.

Fenomena maraknya pemasangan tiang kabel internet tanpa izin ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan dinas teknis. Publik pun mendesak agar Satpol PP segera turun tangan menertibkan proyek liar tersebut sebelum menimbulkan kesan adanya “kongkalikong” dan potensi gratifikasi dalam proses pemasangannya.

Kalau benar tidak ada izin, Satpol PP wajib mencabut kembali tiang-tiang itu. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran karena ada imbalan tertentu. Pemerintah harus bersih dan tegas,” imbuh Franky.

Sebagai acuan, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pos dan Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki sertifikat dan izin operasional resmi sebelum melakukan pembangunan infrastruktur fisik di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT May republik maupun instansi pemerintah terkait mengenai status izin proyek pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Cipondoh tersebut. (Rosita)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasat Reskrim bersama dengan Humas Polres Nias dan Kanit III Tipikor, Adakan Konferensi Pers Tentang Karcis Ilegal

Daerah

Keren! Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Daerah

Operasi Zebra Toba Tahun 2024 Di Wilayah Hukum Polres Nias, Dipantau Berjalan Dengan Lancar

Cirebon

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Cirebon

Daerah

Apriani Sinambela Siswi SMP Negri 2 Doloksanggul Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Klarifikasi Kepsek SMK-N 1 Idagawo Bantah Isu Pungli

Daerah

Mempererat Silaturahmi Antar Umat Beragama, Bupati Humbahas Menyerahkan 1 Ekor Sapi Kurban Kepada Umat Islam di Desa Sihite ll

Tangerang Raya

 Limbah B3 Ditemukan Berserakan di Kec. Sindang Jaya, Pejabat Terkesan Tutup Mata