Home / Banten / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Puluhan Tiang Jaringan Internet Tersebar di Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tanpa Mengantongi Izin Resmi

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Aktivitas pemasangan puluhan tiang jaringan internet di wilayah Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Tiang-tiang yang diduga milik perusahaan penyedia layanan internet PT Mayrepublik tersebut berdiri tanpa mengantongi surat izin resmi dari instansi terkait.

Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan, tiang-tiang tersebut telah terpasang di sejumlah titik, terutama di sepanjang Kampung Gunung RT 003/RW 04, dengan sebagian masih dalam tahap pengecoran pondasi dan pemasangan kabel jaringan optik.

Aktivitas itu terus berlangsung hingga Kamis (23/10/2025), tanpa tanda-tanda adanya pengawasan dari aparat Kelurahan maupun Dinas teknis Kota Tangerang.

Menurut Wanto, warga sekitar lokasi, pekerjaan pemasangan tiang tersebut baru berlangsung dua hari.

Setahu saya, pemasangan tiang ini baru dua hari. Untuk izinnya saya tidak tahu, tapi sejauh ini belum ada staf kelurahan yang datang mengontrol lokasi pekerjaan,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Akrindo DPD Banten, Franky S. Manuputty, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasangan infrastruktur jaringan internet wajib disertai izin resmi sebelum proyek dimulai. Ia menilai, proyek yang berjalan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundangan.

Kalau memang belum ada surat izin dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, PUPR, Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Tangerang, maka proyek harus dihentikan. Tidak bisa sistemnya paralel — kerja dulu baru urus izin belakangan. Itu jelas melanggar prosedur administrasi pemerintahan,” tegas Franky.

Ia juga menambahkan bahwa Wali Kota Tangerang sebelumnya telah menginstruksikan agar tidak ada penerbitan izin baru bagi provider jaringan internet sampai seluruh kajian teknis dan tata kelola jaringan kabel udara diselesaikan oleh dinas terkait.

Sudah ada arahan jelas dari Wali Kota agar proyek jaringan baru ditunda dulu, karena masih dalam tahap kajian teknis lintas dinas. Kalau tetap dipaksakan, berarti ada pihak yang bermain,” tambahnya.

Fenomena maraknya pemasangan tiang kabel internet tanpa izin ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan dinas teknis. Publik pun mendesak agar Satpol PP segera turun tangan menertibkan proyek liar tersebut sebelum menimbulkan kesan adanya “kongkalikong” dan potensi gratifikasi dalam proses pemasangannya.

Kalau benar tidak ada izin, Satpol PP wajib mencabut kembali tiang-tiang itu. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran karena ada imbalan tertentu. Pemerintah harus bersih dan tegas,” imbuh Franky.

Sebagai acuan, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor Pos dan Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki sertifikat dan izin operasional resmi sebelum melakukan pembangunan infrastruktur fisik di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT May republik maupun instansi pemerintah terkait mengenai status izin proyek pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Cipondoh tersebut. (Rosita)

Share :

Baca Juga

Daerah

Vini Vidi Vici FC Melaju ke Final Bupati Cup Usai Taklukkan Gamblers FC

Cirebon

Kapolresta Cirebon Menjadi Narasumber Sinergitas Aparatur Pemda, Desa, TNI/POLRI, dan FKDM Kecamatan

DKI

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Daerah

Bupati Indramayu Berikan Apresiasi kepada Ibu yang Melahirkan Bayi Kembar Lima

Humbang Hasundutan

Kapolres Humbang Hasundutan Adakan Coffe Morning Bersama Media Pers Humbahas

Daerah

Pesta Rakyat Penutup HUT RI Ke 78 Desa Tanjung Anom, Kaliwiro – Wonosobo, Dihadiri Caleg Partai Gerindra Hasim Prihwantoro 

Daerah

Dandim 0213/Nias, Menghadiri Natal Oikumene kota Gunungsitoli Tahun 2025

Cirebon

Pemkot Cirebon Optimalkan Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting